JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil penangan 30 perkara kasus Pidana Umum hingga narkoba di wilayah hukum Kota Sukabumi.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, 26 perkara kasus narkoba diantaranya, sabu-sabu seberat 43,8453 gram dan ganja 24,961 gram.
Kemudian dari perkara UU Kesahatan terdiri dari 3 perkara yakni hexymer 2.093 butir, Tramadol 774 butir, DMP 364, Double Y 100 butir.
Selain itu, kejaksaaan pun turut memusnahkan hasil dari penanganan kasus UU darurat seperti 1 buah senjata api jenis air soft gun, senjata tajam 2 buah dan 11 unit handphone.
Kajari Kota Sukabumi, Mustaming mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.
Dari pemusnahan tersebut paling banyak merupakan hasil dari penanganan kasus narkoba.
“Yang paling banyak dari sisa penangan tahun 2020 sampai hari ini merupakan dari kasus narkotika, bersama UU Kesehatan lainya,” kata dia kepada wartawan, Rabu (20/01/21).
lanjut dia, sepanjang kasus yang ditangani oleh Kejari sepanjang tahun 2020. Hingga saat ini kasus narkoba masih mendominasi. Seperti halnya dari 300 penanganan kasus hampir paling banyak merupakan kasus narkoba hingga obat-obatan terlarang.
“Ya, paling banyak setengahnya merupakan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang,” imbuhnya.
Untuk itu sambung dia, hal tersebut harus menjadi atensi bersama dan unsur terkait. Bagaimana program kedepan untuk mengantisipasi dan mengatasi peredaran narkoba di Kota Sukabumi.
“Jangan sampai Kota Sukabumi itu menjadi kota tujuan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang,” sambungnya.
Selain narkoba, Kejari pun turut memusnahkan dari perkara UU Darurat seperti sejata tajam hingga senjata api jenis air soft gun.
“Kalo terkait senpi itu, atas kepemilikan ssenjata ilegal tidak ada kaitannya dengan kriminal,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan











