JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Polres Sukabumi Kota berhasil menjaring puluhan pengendara sepeda motor yang masih bandel menggunakan knalpot bising.
Ada 40 pengendara yang terjaring petugas dalam razia di depan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dhorifah, Jalan Raya Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (16/01/2021).
Kapolsek Sukalarang Iptu Wahyudi mengatakan, penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas yang memodifikasi sepeda motor dengan knalpot bising telah dilakukan sejak jauh-jauh. Ini dilakukan guna menciptakan kondusifitas kamtibmas.
“Penindakan terhadap para pengendara sepeda motor yang bandel memodifikasi sepeda motor dengan knalpot bising ini telah kami lakukan sejak jauh-jauh hari sesuai dengan atensi dan perintah pimpinan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah,” ujarnya.
Para pengendara sepeda motor yang terjaring dikenakan sanksi mencopot knalpot kemudian menggantikannya dengan yang standar secara langsung di tempat.
Selain itu, para pelanggar lalu lintas tersebut dituntut membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Adapun tindakan yang kami lakukan adalah dengan menyuruh si pengendara untuk mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot standar dan membuat surat pernyataan supaya tidak mengulanginya lagi,” imbuhnya.
Wahyudi mengatakan, selama penindakan tersebut hingga saat ini, Polsek Sukalarang berhasil mengamankan 124 knalpot bising.
“Sampai hari ini, ada 124 knalpot bising yang sudah kami sita dan amankan di Mapolsek yang nantinya akan kita musnahkan bersama-sama dengan knalpot bising lainnya yang berhasil disita oleh polsek-polsek yang ada di jajaran Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor






