JURNALSUKABUMI.COM – Petugas gabungan beserta Satuan Polisi Pamong Peraja (Sat Pol PP) wilayah Kecamatan Cibadak, menindak tegas sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalur Protokol Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (07/01/2021).
Pantau jurnalsukabumi.com, penindakan bagi belasan PKL tersebut merupakan tindak teguran kedua lantaran sebelumnya sudah dilayangkan surat teguran pertama. Karena, pedagang tersebut kurang lebih sudah ada sejak tiga bulan terakhir ini dan malah terus bertambah.
Bahkan, ada juga sejumlah pedagang yang baru mendirikan dagangannya di Jalan Suryakencana Ongkrak, Desa Pamuruyan itu.
Tak hanya PKL, tindakan pun berlaku bagi para pemilik bangunan atau kios liar yang berjualan di bahu jalan atau trotoar agar segera pindah untuk tidak berjualan di lokasi tersebut.
Camat Cibadak, Lesto Rosadi mengatakan, tindakan tersebut sesuai mengacu sesuai Undang-undang nomor 38 tahun 2008 tentang jalan, juga sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat umum.
“Iya kami bersama anggota Satpol PP Kecamatan Cibadak telah mendatangi PKL untuk melakukan teguran kedua dan kemarin sudah secara lisan yang pertama,” kata Camat lesto Rosadi saat dihubungi jurnalsukabumi.com.
Lanjut dia, jika teguran kedua ini masih tidak diindahkan, langkah selanjutnya yaitu menunggu Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk melayangkan surat ketiga.
“Ya, jika masih ngeyel terpaksa kami bongkar. Tadi ada belasan lebih lah yang kami ingatkan,” tegasnya.
Sementara itu, seorang PKL, Yeni mengaku, bahwa dirinya baru membuka dagangannya sekitar satu minggu lalu, terhitung hingga saat ini. “Gak bayar sih dagang di sini. Hanya, administrasi saja Rp300 ribu,” singkatnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












