JURNALSUKABUMI.COM – Unit Pelaksana Tingkat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (UPTD Dukcapil) Wilayah 5 Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, tetap konsisten memberlakukan aturan 3M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak, di lingkungan kerjanya.
Kepala UPTD Dukcapil Jampangtengah, Iwan Suherlan mengatakan, penerapan aturan ini sejalan dengan instruksi pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid -19 yang intensitasnya kian meluas dan dampaknya tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Kami melakukan ini, dimulai dari diri sendiri dan seterusnya. Pemohon pelayanan pembuatan dokumen kependudukan kami minta untuk mematuhi aturan protokol kesehatan. Cuci tangan sebelum masuk ruangan dan tetap menggunakan masker. Aturan duduk pun, harus berjarak selang satu kursi,” katanya.
Bagi pemohon yang tidak memiliki masker, kantor menyiapkan dan memberikannya secara cuma-cuma. “Kalau persediaan memadai, kami akan
membagikannya secara gratis,” terangnya.
Lanjut Iwan, pemberlakukan layanan secara 3M ini juga dimaksud agar pemohon dan masyarakat lebih sadar akan pentingnya protokol kesehatan.
“Ya, ajang sosialisasi juga tentunya. Dengan harapan bisa kembali diterapkan di lingkungannya masing-masing,” tandasnya.
Reporter: Usep Mulyana | Redaktur: Ujang Herlan











