Warga Negara Asing Larang Masuk Indonesia Mulai 1-14 Januari

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melarang atau menutup pintu bagi warga negara asing atau (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1-14 Januari 202. Hal ini berkaitan dengan adanya varian baru covid-19.

Menteri Luan Negeri Retno Marsudi mengatakan, larangan bagi WNA masuk ke Indonesia sendiri atas dasar adanya varian baru covid-19. Namun jika ada WNA yang tiba atau masuk sebelum tanggal 1 Januari harus mengikuti sejumlah proses tahapan.

“Seperti menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan. Selain itu, pada saat kedatangan di Indonesia, mereka diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR,” ungkap Menlu Retno Marsudi saat jumpa pers, di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/20).

Menurut Retno, jika saat ketibaan dengan hasil negatif, WNA tetap harus menjalani karantina selama lima hari, setelah karantina harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka WNA tersebut diperkenankan meneruskan perjalanan.

“Yang harus diingat juga WNA yang boleh masuk dikecualikan adalah bagi pejabat tertentu atau teratas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Ditambahkan Retno, bagi Warga negara Indonesia (WNI) masih diizinkan kembali ke Tanah Air dengan sejumlah aturan.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia. Sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran yang sama,” tambahnya

Aturan tersebut meliputi tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) hingga menjalani masa karantina. Berikut aturan bagi WNI yang ingin kembali ke Indonesia yang dibacakan Menlu Retno

a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC International Indonesia.
b. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.
c. setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT PCT dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

 
Reporter: Ifan/Net II Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Dorong Generasi Muda Indonesia-Jepang Peduli Lingkungan, Ini Langkah PT Amerta Indah Otsuka!
Krisdayanti Hebohkan Cibadak, Ribuan Warga Antusias hingga Berebut Foto Bersama
Dipanggil ke Purwakarta, KDM Ingin Kampung Adat Ciptamulya Ditata
Usung Perubahan di PWI Jabar, Kang Andhy Tawarkan Program Kesejahteraan hingga Karier Internasional
Hergun Usul Kemendagri Luncurkan Program Wirausaha Pemula untuk Kemandirian Ekonomi Ormas
Wamenko Tantang Sukabumi Bangun Budaya Pilah Sampah di Setiap Desa
Keluhan Buruh soal BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Zainul Munasichin Janji Tindak Lanjut di DPR RI
Perjuangkan Hak Rakyat, Heri Gunawan Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Jaksel dan Cidahu Sukabumi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Dorong Generasi Muda Indonesia-Jepang Peduli Lingkungan, Ini Langkah PT Amerta Indah Otsuka!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Krisdayanti Hebohkan Cibadak, Ribuan Warga Antusias hingga Berebut Foto Bersama

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Dipanggil ke Purwakarta, KDM Ingin Kampung Adat Ciptamulya Ditata

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:04 WIB

Usung Perubahan di PWI Jabar, Kang Andhy Tawarkan Program Kesejahteraan hingga Karier Internasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09 WIB

Hergun Usul Kemendagri Luncurkan Program Wirausaha Pemula untuk Kemandirian Ekonomi Ormas

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB