JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 44 orang pelanggar protokol kesehatan, terjaring operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Sat Pol PP dan Dishub Kota Sukabumi di Jalan A. Yani Cikole Kota Sukabumi, Jum’at (11/12/20).
Diantara pelanggar, 35 orang harus melakukan sanksi sosial dengan membersihkan sampah yang ada di ruas jalan. Sedangkan 9 pelanggar lainnya harus membayar sanksi denda sebesar Rp30 ribu.
“Hari ini, Jajaran Polres Sukabumi Kota bersama Sat Pol PP dan TNI melaksanakan operasi yustisi penegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” kata AKBP Sumarni kepada awak media.
Sumarni menegaskan, operasi yustisi tersebut dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
“Dalam rangka membangun kesadaran masyarakat, supaya benar-benar mematuhi dan menyadari bahwa protokol kesehatan itu untuk melindungi kesehatannya dan melindungi kesehatan orang lain,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Sumarni juga mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin menjalankan 3M. ” Agar masyarakat selalu menggunakan masker dari hidung sampai ke dagu, kemudian menjaga jarak tidak berkerumun, lalu sering mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau jika tidak ada air mengalir, menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan kegiatan. Semoga dengan upaya ini, pencegahan Covid-19 bisa kita lakukan dan angka penyebarannya bisa kita tekan,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Usep Mulyana












