JURNALSUKABUMI.COM – Camat Cikakak beserta jajaran dan Kepala Seksi Trantib Satpol-PP Kecamatan Cikakak “Ontrog” pembangunan pagar yang diduga berada di bahu jalan di Kampung Bojong Asih RT 01/08, Desa/kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (28/11/20).
Camat Cikakak Asep Mahmud mengatakan, setelah melihat dan adanya laporan pembangunan tersebut tim dari Kecamatan Cikakak melakukan upaya teguran pemberhentian pembangunan yang diteruskan ke Satpol-PP Kabupaten Sukabumi.
“Kami sudah melakukan investigasi dengan beberapa catatan yakni, untuk memberhentikan pembangunan galian pondasi pagar tersebut sebelum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Perda No 6 Tahun 2010,” ungkap Asep Mahmud, kepada jurnalsukabumi.com, Senin (30/11/20).
Sejumlah dokumentasi dan bukti-bukti pun pihak Kecamatan Cikakak langsung meneruskan ke Pemeerintah Kabupaten Sukabumi yakni Satpol-PP Kabupaten Sukabumi dan Dinas Perizinan.
“Setelah melakukan monitoring dan evaluasi, kami melakukan laporan dan menegur untuk memberhentikan,” pungkasnya.
Reporter: Ruslan II Redaktur: FK Robbi












