Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Ribuan Botol Miras di Perum Pesona Pangrango

Kamis, 26 November 2020 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Ribuan botol minuman keras dalam berbagai jenis yang diangkut menggunakan mobil box, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, di Perumahan Pesona Pangrango Blok A8 Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/11/20).

Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya mobil box merk Mitsubishi type L300 bernopol D 8918 FD sedang melakukan bongkar muat dus yang diduga berisi minuman keras.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh jajaran kami ke TKP, ternyata benar ada beberapa orang sedang melakukan bongkar muat minuman beralkohol,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan, Kamis (26/11/20).

BACA JUGA: Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Pengedar Sabu

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Asal Cikujang Terancam 15 Tahun Penjara

Selain barang bukti miras, polisi juga berhasil mengamankan supir berinisial N (33) dan kendektur berinisial D.I (24). Pemilik miras berinisial J juga turut diamankan petugas. J diketahui warga Jalan Pelabuhan II, RT 01 RW 02, Kelurahan Tipar, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

“Dalam penggerebekan itu kita mendapati dua orang yakni sopir dan kernet. Pengakuan mereka bahwa miras itu adalah pesanan pelaku berinisial J yang merupakan warga Pelabuhan II,” ujarnya.

Lanjut Sumarni, berdasarkan keterangan dari para tersangka, ribuan minuman beralkohol yang rencananya akan diedarkan di Kota Sukabumi itu, berasal dari sebuah perusahan yang bergerak dibidang pendistribusian minuman keras asal Kota Bandung Jawa Barat.

“Berdasarkan dari pengakuan para tersangka, mereka merupakan karyawan dari PT. Adi Makmur Sentosa beralamat di Jalan Soekarno Hatta nomor 531 Bandung Jawa Barat. Perusahan itu diketahui bergerak di bidang produksi minuman beralkohol,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pendataan, jumlah miras yang diamankan dalam aksi penggerebekan itu berjumlah sekitar 1,304 botol dari berbagai jenis.

“Miras hasil sitaan itu dibagi ke dalam beberapa jenis botol miras seperti, Intisari, Anggur Merah Gold, Anggur Ketan Hitam, Anggur Putih, Arak Cap Orang Tua, Bir Singaraja, Beer Frost, Beer Soju, Ice Land,” jelasnya.

Dari proses penggerebekan itu,.tiga orang berhasil ditangkap dan diamankan polisi.
“Ketiga orang itu merupakan supir kenek dan pemilik, dan kita terapkan pasal 1 ayat 5 junto pasal 5 ayat 1 Perda Kabupaten Sukabumi nomor 7 tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Sukabumi dengan ancaman maksimal kurungan paling lama 5 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 40 juta,” pungkasnya.

Reporter : Rizky Miftah || Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:12 WIB

Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak

Berita Terbaru