Pengedar Narkoba Asal Cikujang Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 18 Oktober 2020 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi AL (35) asal Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, terancam 15 tahun penjara.

Informasi yang berhasil dihimpun, AL ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada dini hari, belum lama ini (15/10/20).

Ditangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah narkoba jenis sabu seberat total 2,86 gram dan 34 butir pil ekstasi yang disimpan didalam sebuah tas kecil saat melakukan penggeledahan di rumahnya.

Kepada Polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang hingga kini menjadi DPO Polisi untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto, mengungkapkan bahwa AL berhasil ditangkap Jajarannya setelah melalui pengintaian yang cukup lama.

“Setelah beberapa hari kami melakukan pengintaian, alhamdulilLah berkat kerja keras anggota di lapangan juga, kami berhasil menangkap terduga pelaku pengedar sabu dan pil ekstasi,” ujar Kasat Narkoba AKP Ma’ruf melalui pesan singkat, Minggu (18/10/20) malam.

Selain narkoba, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu buah alat hisap Sabu dan 1 (Satu) unit timbangan digital.

Sambung dia, akibat perbuatannya Pelaku terancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Hingga saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya.

Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru