JURNALSUKABUMI.COM – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada serentak yang bakal digelar pada 9 Desember 2020 di Kabupaten Sukabumi dinilai memiliki tugas dan peran yang sangat penting.
Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah, Kordiv SDM dan Organisasi menyatakan, peran PTPS menjadi modal utama dalam proses pengawasan saat pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nanti.
“Tugas dan kewenangan PTPS masih sama dan diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016. Namun, dikarenakan Pilkada saat ini masih di tengah covid-19, jad ditambah dengan UU nomor 6 tahun 2020,” ujar Nuryamah saat menghadiri pelantikan dan bimbingan teknis PTPS di Kecamatan Parakansalak, Senin (16/11/2020).
Seperti sebelumnya kata dia, tugas dan fungsi PTPS ini di antaranya mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan perhitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
“Bedanya tahun ini, yakni PTPS ada kewenangan tentang pengawasan standar protokol kesehatan covid-19,” jelas Nuryamah.
Lanjut dia, tidak hanya itu, pengawas TPS juga memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
“Serta menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara,” imbuhnya.
Di akhir kegiatan tersebut, Nuryamah berpesan agar PTPS yang telah dilantik secara serentak di Kabupaten Sukabumi ini nantinya bekerja profesional, berintegritas, adil dan independen.
“5171 sudah resmi dilantik dan dibekali materi tentang tugas dan fungsinya. Tujuannya, agar PTPS bisa bekerja profesional, berintegritas, adil, dan independen,” tutupnya.
Reporter: Ilham II Redaktur: Ujang Herlan












