JURNALSUKABUMI.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi untuk tahun 2021, resmi tidak naik. Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut pemerintah, memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenakaikan alias setara dengan upah minimum tahun 2020.
Selain itu, penetapan UMK Kota Sukabumi tersebut dilakukan setelah ada pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerjaan.
“Rekomendasi tersebut didasarkan pada surat dari kementerian yang ditindaklanjuti gubernur ditujukan ke kota/kabupaten untuk menetapkan UMK di wilayah masing-masing,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, usai menandatangani surat rekomendasi UMK Sukabumi tahun 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Rabu (11/11/20).
Selanjutnya, hal tersebut juga mengacu kepada surat edaran gubernur Jawa Barat No 561/4795/Hukhan tertanggal 31 Oktober 2020 tentang Penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Selain itu ada berita acara kesepakatan Dewan Pengupahan Kota sukabumi Nomor 005/240/Depeko tanggal 3 Nopember 2020 tentang pembahasam UMK tahun 2021.
Atas dasar itu hasilnya kata Fahmi, disepakati tidak ada kenaikan maka besaran rekomendasi UMK tahun 2021 Rp 2.530.182,63.
”Jadi, angkanya sudah disepakati bersama yakni sama dengan besaran UMK 2020,” cetus dia.
Dengan kesepakatan ini kata Fahmi, bisa diambil hal positif dalam hal percepatan ekonomi perlu sama-sama legowo. Dimana dalam masa pandemi, semua harus menjaga kondusivitas khususnya hal-hal berhubungan dengan ekonomi.
“Intinya, semuanya bersepakat mampu menjaga iklim yang baik di Kota Sukabumi.Targetnya menyehatkan iklim investasi dan ekonomi di masa pandemi,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan












