UMK di Kota Sukabumi Tahun 2021 Resmi Tidak Naik?

Kamis, 12 November 2020 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi untuk tahun 2021, resmi tidak naik. Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut pemerintah, memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenakaikan alias setara dengan upah minimum tahun 2020.

Selain itu, penetapan UMK Kota Sukabumi tersebut dilakukan setelah ada pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerjaan.

“Rekomendasi tersebut didasarkan pada surat dari kementerian yang ditindaklanjuti gubernur ditujukan ke kota/kabupaten untuk menetapkan UMK di wilayah masing-masing,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, usai menandatangani surat rekomendasi UMK Sukabumi tahun 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Rabu (11/11/20).

Selanjutnya, hal tersebut juga mengacu kepada surat edaran gubernur Jawa Barat No 561/4795/Hukhan tertanggal 31 Oktober 2020 tentang Penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Selain itu ada berita acara kesepakatan Dewan Pengupahan Kota sukabumi Nomor 005/240/Depeko tanggal 3 Nopember 2020 tentang pembahasam UMK tahun 2021.

Atas dasar itu hasilnya kata Fahmi, disepakati tidak ada kenaikan maka besaran rekomendasi UMK tahun 2021 Rp 2.530.182,63.

”Jadi, angkanya sudah disepakati bersama yakni sama dengan besaran UMK 2020,” cetus dia.

Dengan kesepakatan ini kata Fahmi, bisa diambil hal positif dalam hal percepatan ekonomi perlu sama-sama legowo. Dimana dalam masa pandemi, semua harus menjaga kondusivitas khususnya hal-hal berhubungan dengan ekonomi.

“Intinya, semuanya bersepakat mampu menjaga iklim yang baik di Kota Sukabumi.Targetnya menyehatkan iklim investasi dan ekonomi di masa pandemi,” pungkasnya.

Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Cibadak, BPBD Sukabumi Salurkan 10 Ribu Liter untuk 315 KK
Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:43 WIB

Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Cibadak, BPBD Sukabumi Salurkan 10 Ribu Liter untuk 315 KK

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:01 WIB

Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Senin, 29 Juni 2026 - 13:56 WIB

Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi

Senin, 29 Juni 2026 - 12:45 WIB

Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!

Berita Terbaru