JURNALSUKABUMI.COM – Kabar mengenain Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021 tidak akan naik, menjadi sorotan sejumlah kalangam terutama para aktifis buruh.
Salah satunya, kecaman yang keluar dari Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Sukabumi, Federasi Serikat Buruh, Garmen, Tekstil dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI), Aziz Pristiadi.
Menurutnya, mengenai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), itu tidak bisa dapat dijadikan acuan sebagai rujukan hukum
“Terkait dengan SE Menaker terkait upah 2021 itu bukan rujukan yang mengikat secara hukum. Artinya itu boleh dijalankan ataupun tidak,” ujar Aziz kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (4/11/20).
Mengenai sikap organisasi khususnya FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Sukabumi, sambung Aziz, akan tetus memperjuangan kenaikan upah untuk tahun 2021 adalah sebagian dari Jihad Fi Sabilillah.
Maka dari itu, Ia akan sangat mendukung perjuangan rekan-rekan dari unsur buruh yang masuk di Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, yang senantiasa berjuang untuk kenaikan Upah tahun 2021.
“Kami akan terus mendukung kawan-kawan yang masuk di Dewan Pengupahan dan yang saat ini berjuang demi kesejahteraan buruh,” pungkasnya.
Reporter: Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan












