JURNALSUKABUMI.COM – Sedikitnya, 28 unit sepeda motor dari sekelompok remaja yang diduga akan bergabung dalam salah satu kelompok geng motor diamankan Jajaran Polsek Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Selasa (20/10/20).
“Puluhan unit kendaraan bermotor itu diamankan lantaran tak dilengkapi surat-surat resmi saat petugas menggelar operasi pada 5 September 2020 lalu,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Selasa (20/10/2020).
Sebelumnya, polisi sempat membubarkan kegiatan yang diduga akan melakukan penjaringan anggota geng motor dan berhasil mengamankan puluhan unit kendaraan ini.
“Dari 28 unit sepeda motor tersebut, 25 unit sudah diserahkan ke tangan pemilik resmi dengan menunjukan bukti-bukti kelengkapan suratnya. Dan, kini masih tersisa tiga unit motor yang masih diamankan.
Lanjut Sumarni, setelah ditelusuri asal usul tiga kendaraan itu kata dia, ternyata sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian.
“Tiga unit motor itu yang dilaporkan di Polsek Cikole kemudian Polsek Tanggeung Cianjur. Sisa satu lagi belum kami bisa identifikasi karena ada perbedaan antara nomor mesin dan nomor rangkanya. Sehingga kita belum bisa menelusuri siapa pemiliknya,” kata dia.
Masih kata dia, tiga sepeda motor hasil curian yang dilaporkan dari dua Polsek itu, 2 di antaranya sudah diketahui pemiliknya.
“Hari ini kami akan serahkan kepada pemiliknya yakni, Sudrajat (39) warga Gunungjaya Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi dan milik Miftah (30) warga Kecamatan Pasir Kuda Cianjur Selatan,” tutupnya.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Usep Mulyana












