JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi membekuk dua pelaku pencurian di Kantor Desa Mekarjaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
Informasinya, penangkapan kedua pelaku dilakukan di Kampung Muara, perbatasan antara Kecamatan Caringin dan Kadudampit, pada Kamis (15/10/2020), oleh Satreskrim dan Polsek Caringin.
“Kemarin hari Kamis Satreskrim dan Polsek Caringin telah mengaman dua orang tersangka pelaku pencurian (kantor desa -red). Penangkapan di Muara, perbatasan Kecamatan Caringin dan Kadudampit,” kata Paur Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman, Jum’at (16/10/20).
Dua pelaku pencurian berinisial G dan UJ yang berhasil ditangkap itu telah melakukan aksi pencurian di kantor Desa Mekarjaya, Kecamatan Caringin.
Atas tindakannya tersebut, Aah menyebutkan, tersangka G dan UJ dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“G dan UJ dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” tandasnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Usep Mulyana






