JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, memusnahkan Barang Bukti (BB) yang sudah mempunya kekuatan hukum tetap, Kamis (08/10/20). pemusnahan sejumlah BB tersebut hasil dari penanganan 53 perkara selama Januari hingga September 2020.
BB yang dimusnahkan tersebut terdiri dari Sabu-sabu 108.4942 gram, Ganja 651.5049 gram, Hexymer 14.738 butir, Tramadol 2.808 butir, Riklona 30 butir, Alpazolam 980 butir, Diazepan 40 butir, Merlopam 280 butir, 2.880 botol Minuman Keras, dan Trihexyhenidil 700 butir.
“Selain itu, ada juga satu senjata api jenis Air Soft Gun, senjata tajam empat buah golok dan pedang,” ungkap Kepala Kejari Kota Sukabumi, Mustaming kepada wartawa.
Lanjut dia, rincian dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari, 44 perkara narkoba, empat Undang-undang (UU) kesehatan, UU dalurat Air Suft Gun satu perkara dan Sajam empat perkara.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum bahwa semua penanganan perkara itu harus jelas dan tuntas,” ujarnya.
Lanjut dia, Kasuas yang rata – rata terjadi di Kota Sukabumi, didominasi perkara narkotika dan UU kesehatan yang mencapai 50 persen.
“Sedangkan sebagian besar pelakunya ada yang pengguna, ada juga beberapa yang pengedar. Ada peningkatan dari pada tahun lalu ini kita masih di bulan september kita eksekusi sampai 53 perkara. Untuk mengantisipasi pengedaran narkoba, kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kesetiap sekolah,” tutupnya.
Reporter: Rizky Miftah Redaktur: Ujang Herlan











