JURNALSUKABUMI.COM – Fauzy Noviandi, salah seorang wartawan media online, yang meliput aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, mengalami nasib sial, Kamis (08/10/30). Ponsel yang dia gunakan saat bertugas meliput demo, diampas orang tidak dikenal.
Fauzi mengatakan, Peristiwa itu terjadi usai dia meliput aksi unjuk rasa yang dilakuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se- Sukabumi, di Gedung DPRD Kota Sukabumi.
Kejadian itu ungkapnya, berawal saat mahasiswa saling dorong dengan petugas. Kericuhan pecah ketika sebagian mahasiswa mulai bakar – bakar petasan,. Ketika ada sekelompok massa diamankan petugas, bentrokanpun tak bisa dihindari. Kepolisian membubarkan masa yang lari kearah balai kota.
Sementara masa pun berlarian menghindari kejaran petugas. Saat itulah dia mencoba mengabadikan sebuah momen dimana seorang pendemo yang tergeletak dipinggir jalan dengan ponselnya. Namun tiba – tiba dia dihampiri dua orang pria yang menyuruhnya menghapus gambar yang ada dalam ponsel miliknya.
“Mereka datang berdua satu dari arah depan dan satu lagi dari arah belakang. Mereka meminta saya untuk menghapus isi videonya. Hp saya diambil, mereka langsung menghapus beberapa rekaman yang saya ambil pas bentrokan terjadi,” kata wartawan Tribun Jabar Fauzi.
Padahal saat itu, kartu pers yang menjadi syarat melakukan tugas peliputan tergantung di leher. Bahkan dia telah menjelaskan kepada kepada ke dua orang itu bahwa dia seorang wartawan.
“Semua video di hapus, detik-detik bentrok dan semua kejadian hari ini dihapus. Saya merasa terintimidasi dengan kedatangan dua orang itu, mereka berpakaian preman satu rambutnya agak panjang satu lagi sedikit cepak,” jelasnya.
Semantaran itu, dihubungi terpisah, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Afit Huraeman, mengecam tindakan oknum tersebut.
“Atas persitiwa tersebut IJTI Korda Sukabumi Raya mengecam keras tindakan tersebut. Pasalnya jelas tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Isinya menyatakan, bahwa dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tugas jurnalistik itu adalah melakukan peliputan, memperoleh, memiliki, menyimpan dan mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Oleh sebab itu, pelaku perampasan tersebut, bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
“Dalam ketentuan pidana Pasal 18 itu dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tutupnya.
Reporter : Rizky Miftah || Redaktur : Usep Mulyana












