Ribuan Buruh GSI 1 Cikembar Blok A Demo, Ini Tuntutannya

Selasa, 6 Oktober 2020 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Ribuan buruh PT Glostar Indonesia (GSI) 1 Cikembar di Jalan Raya Pelabuhan II, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi demonstrasi, Selasa (06/10/2020).

Informasi yang didapat, aksi tersebut menyoal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19 dan merupakan salah satu bentuk kekecewaan buruh terhadap pihak perusahaan yang dinilai diskriminasi terhadap karyawannya soal PHK.

“Aksi ini merupakan aksi spontanitas buruh terhadap pihak perusahaan,” kata Salah seorang buruh PT GSI I Cikembar, Jamaludin (30) disela unjuk rasa di depan halaman development Blok A PT GSI I Cikembar.

Jamaludin mengatakan, buruh menuntut PT GSI I Cikembar untuk melakukan PHK secara keseluruhan. Namun, pada kenyataannya pihak perusahaan hanya melakukan PHK setengah dari jumlah karyawannya.

“PT GSI I Cikembar ini, hanya melakukan PHK sekitar 2.500 karyawan di Blok A saja. Sementara, sisanya sekitar 2.300 buruh tidak di PHK,” ujarnya.

Ribuan buruh khawatir apabila dalam waktu dekat ini peraturan Omnibus Law sudah disahkan, maka jika terjadi PHK para buruh tidak akan mendapatkan uang pesangon.

“Kami merasa kecewa dan dibohongi oleh pihak perusahaan. Karena, beberapa hari sebelum PHK, seluruh karyawan di Blok A diliburkan dengan alasan lokasi pabrik akan disemprot disinfektan. Padahal faktanya, waktu itu banyak karyawan yang sekarang di PHK masuk kerja dan menandatangani surat PHK,” tandasnya.

Sementara itu, Humas PT GSI Cikembar, Nurzaman Dwinanda mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan PHK terhadap sebagian karyawannya. Lantaran, semenjak pandemi Covid-19 telah berdampak besar terhadap produksi, dan perusahaan tidam bisa ekspor kesejumlah Negara luar.

Alasan mereka aksi sambung Nurzaman, menginginkan di PHK dengan dua kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). “Kita akan melakukan pendataan ulang, dan akan membantu mereka (buruh) untuk melakukan PHK dengan dua kali ketentuan,” sambungnya.

Lanjut Nurzaman, pihaknya menyanggupi terkait dengan tuntutan buruh, sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara buruh dengan perusahaan.

“kita pun tidak mau menyalahi aturan karena ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara buruh dengan perusahaan,” tegas dia.

Mejurutnya, di PKB itu jelas, jika perusahaan melakukan PHK efisiensi maka harus memebrikan 2 PMTK, “dan kita akan mengacu kepada PKB tersebut karena itu perjanjian yabg sudah disepakatinkedua belah pihak,” pungkasnya.

Reporter: Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
Dorong Generasi Muda Indonesia-Jepang Peduli Lingkungan, Ini Langkah PT Amerta Indah Otsuka!
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Krisdayanti Hebohkan Cibadak, Ribuan Warga Antusias hingga Berebut Foto Bersama
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Dorong Generasi Muda Indonesia-Jepang Peduli Lingkungan, Ini Langkah PT Amerta Indah Otsuka!

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB