JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Pengurus Cabang Demokrasi Indonesia Anti Gerakan Anarkisme (DPC DIAGA) Muda Indonesia, Kabupaten Sukabumi, menyayangkan sikap DPR RI yang telah mengesahkan RUU Omnibuslaw menjadi undang-undang.
Ketua DPC DIAGA Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi, Dewex Sapta Anugrah memberikan tanggapan atas disahkannya UU tersebut.
“Kami menyangkan keputusan yang diambil oleh DPR RI, karena telah menetapkan dan mengesahkan RUU Omnibuslaw menjadi Undang-ndang. Kami berpandangan bahwa, penetapan Omnibuslaw oleh DPR RI tidak mengindahkan apa yang menjadi aspirasi mayoritas rakyat terutama kaum buruh,” kata Dewex kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (06/10/20).
Bahkan kata dia, mayoritas fraksi di DPR lebih mengakomodir tuntutan dan permintaan para oligarki. Jelas hal ini merupakan tindakkan yang melanggar kedaulatan rakyat.
Tidak hanya itu, bila dicermati secara spesifik bahwa ditetapkan UU Omnibuslaw ini merupakan keputusan yang keliru ditengah pandemi yang sedang rakyat hadapi saat ini,” tegas Dewex.
Ditetapkannya omnibuslaw sebagai UU diluar perkiraan dan ditetapkan pada hari Senin tepat pada waktu Maghrib merupakan pembajakan kedaulatan yang jelas dilakukan secara sistemik oleh negara.
Lanjut Dewex, beberapa poin penting yang wajib menjadi perhatian bersama adalah, dengan diundangkannya omnibuslaw ini ada cluster ketenagakerjaan yang jelas akan merampas hak-hak para pekerja. Disamping itu, akan memberikan ruang besar eksploitasi para kapitalis terhadap para pekerja.
“Ruang-ruang demokrasi yang seperti ini jelas merupakan demokrasi yang telah mengarah pada ruang liberalisme. Keputusan yang diambil juga telah mengabaikan suara rakyat dan merupakan wujud pengkhinatan terhadap nilai-nilai demokrasi. Tentu kami DPC DiAGA Muda Indonesia akan mendesak DPP untuk membuat keputusan politik agar UU Omnibuslaw ini dievalusi secara komprehensif dari poin-poin yang tertuang dalam Omnibuslaw yang bertentangan dengan prinsip demokrasi indonesia,” tegasnya.
Reporter: Ilham Nugraha II Redaktur: Usep Mulyana












