JURNALSUKABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pilkada Kabupaten Sukabumi mencapai 1.816.373 pemilih. Penetapan DPS dilaksanakan pada Senin (07/09/20). Sesuai dengan berita acara No.87/PL.02.1.BA/3202/KPU-KAB/IX/2020.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan, dari jumlah DPS sebanyak 1.816.373 pemilih tersebut dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 916.258 pemilih dan perempuan 900.115 pemilih. Untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 5.171 TPS.
“Ini hasil DPS rapat pleno KPU Kabupaten Sukabumi yang terdata di setiap kecamatan yakni 47 kecamatan dan 386 desa di Kabupaten Sukabumi bersama PPK,” ungkap Ferry.
Menurut Ferry, untuk jumlah pemilih secara wilayah yang terbanyak adalah Kecamatan Cicurug dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 45.780 dan perempuan 44.807 dengan jumlah 90.567 pemilih, disusul Kecamatan Cisaat sebanyak 84.772 pemilih dan Cibadak 80.375 pemilih.
“Yang paling sedikit jumlah pemilih adalah Kecamatan Cidolog sebanyak 13. 305 pemilih dan Cidadap 13. 967 pemilih,” pungkasnya.
Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi












