Pergub Sanksi Administratif Soal Masker di Kota Sukabumi Segera Difinalisasi

Senin, 24 Agustus 2020 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Siap-siap bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah akan diberikan sanksi tegas. Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan di Kota Sukabumi akan segera difinalisasi.

Hal itu dikatakan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Pergub tersebut akan segera di Finalisasi pada hari Rabu mendatang. Termasuk mengatur beberapa penerapan sanksi yang akam diberikan kepada para pelangar.

“Terkait rencana Peraturan Gubernur tentang pemberian sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker hari Rabu mendatang akan segera di finalisasi, bentuk format dan sanski nya seperti apa kita harus dibicarakan bersama stakeholder terkait Pergub tersebut,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com, Senin (24/08/20).

Setelah Pergub itu final, lanjut Sumarni, pihaknha akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat untuk segera lebih menerapkan protokol kesehatan seperti wajib penggunaan masker pada saat berada diluar rumah. Pasalnya sambung dia, dalam Pergub itu sanksi yang akan diberikan sangat tegas.

“Setalah final kita akan sosialisasikan kepada masyarakat bahwa waktu dekat ini kita akan berikan sanksi yang tegas,” ujarnya

Diketahui, sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan coronavirus disease 2019 (covid-19) di daerah provinsi jawa barat tertuang dalam peraturan gubernur nomor 60 tahun 2020.

Setiap orang yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak di ruang publik selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dan AKB akan dikenakan sanksi administratif, dalam bentuk sanksi ringan, berupa teguran lisan,
teguran tertulis, sanksi sedang, terdiri atas, jaminan kartu identitas, pengumuman secara terbuka, sampai sanksi berat, dalam bentuk denda administratif paling
besar Rp100.000.

Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut
Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara
Pedagang Asongan Kritis Setelah Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda
Warung Milik Nenek 70 Tahun Dijarah Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Cibadak
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:58 WIB

Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:40 WIB

Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:45 WIB

Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB