JURNALSUKABUMI.COM – Pasca kasus 12 orang petani dipolisikan ke Polres Sukabumi Kota dituduh melakukan pengrusakan, belasan aktivis agraria di Sukabumi berkumpul dan menyuarakan penolakan kriminaisasi terhadap petani di Sukabumi, di salah satu Kafe di Kota Sukabumi, Rabu (15/07/20).
Oganisasi yang diusung belasan lembaga itu menyuarakan penolakan kriminalisasi terhadap petani sebagai bentuk solidaritas terhadap para petani Sukabumi yang diduga dikriminalisasi.
“Kami aktivis Agraria Kota Kabupaten Sukabumi minta stop kriminalisasi petani eks HGU PTPN VIII Goalpara! Merdeka! Merdeka! Merdeka,” teriak 11 orang perwakilan aktivis.
BACA JUGA: Diduga Rusak Lahan PTPN VIII, Petani Dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota
Sementara itu, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi Rozak Daud mengatakan, seruan itu di ucapkan sebagai bentuk solidaritas terhadap 12 orang petani yang berurusan dengan pihak PTPN VIII Goalpara Sukabumi.
“Meskipun saat ini 12 petani itu statusnya ditetapkan sebagai saksi. Namun kami akan bersiap melakukan langkah solidaritas jika statusnya menjadi tersangka,” ungkap Rozak Daud, kepada jurnalsukabumi.com.
Rozak menegaskan, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum. Namun, jika sampai status belasan petani tersebut menjadi tersangka pihaknya akan melakukan aksi solidaritas untuk petani.
“Selain itu kami pun akan melakukan pendampingan hukum berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung,” katanya.
Ditambahkan Sekertaris Fraksi Rakyat Sukabumi Anggi menambahkan, bentuk solidaritas Aktivis Agraria Kota dan Kabupaten Sukabumi terhadap petani dengan memfasilitasi pendampingan hukum. Namun untuk sementara pihaknya masih menunggu proses hukum berjalan.
“Untuk langkah selanjutnya kami masih menunggu perkembangan proses pemeriksaan pihak kepolisian di Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.
Reporter: Hendi II Redaktut: FK Robbi












