Pemkot Akan Cabut Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Pertokoan

Jumat, 3 Juli 2020 - 21:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kota Sukabumi akan segera mencabut Surat Edaran (SE) tentang pembatasan jam operasional pertokoan, dan memggantinya dengan yang baru. Hal tersebut setelah Kota Sukabumi ditetapkan sebagai zona hijau penanganan covid-19.

Kepala Plt Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi Didin Syarifudin mengungkapkan, SE tentang pengaturan jam operasioanl pertokoan dalam masa zona hijau tersebut nantinya tidak lagi dikeluarkan oleh Diskopdarin Kota Sukabumi. Tapi oleh Gugus tugas covid-19.

“Nanti SE yang lama akan diganti oleh SE yang baru. Dari Gugus Tugas Covid-19. Tapi yang jelas para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tetap harus mentaati protokol kesehatan,” ujarnya.

Perubahan jam operasional pertokoan di luar bahan pokok penting (Bapokting) ini, lanjut Didin, yakni penjual pakaian yang semula dibatasi sampai dengan pukul 16.00 WIB. Kini akan berakhir pada pukul 20.00 WIB, untuk pengusaha makanan waktunya sampai dengan pukul 23.00 WIB. Tapi kalau untuk pengusaha cafe dan kedai kopi waktunya tetap tidak berubah, yakni sampai dengan pukul 22.00 WIB, dan itu sesaui dengan permintaan dari pihak Polres Sukabumi Kota.

“Untuk yang lainya memang ada tambahan waktu jam operasional. Tapi kalau untuk cafe dan kedai kopi waktu tutup tidak berubah,” imbuhnya.

Kendati ada beberapa penambahan waktu operasioanl atau pelonggaran, tambah Didin, penerapan protokol kesehatan masih harus dilakukan oleh para pengelola pertokoan.  Yakni, menerapkan Physical Distancing, jaga jarak, menggunakan masker, dan sebagainya.

“Protokol kesehatan tetap harus diterapkan,” pungkasnya.

Reporter: Riki Rahardan II Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Puluhan Rumah Rusak, Wabup Andreas Bakal Temui Warga Terdampak di Cicurug
Pemkab Sukabumi Dorong Sinergi Kejaksaan dan Pers Perkuat Pengawasan Pemerintahan
Penerangan Hukum Kejari Sukabumi Bersama Pers: Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan
Bupati Sukabumi Tekankan Semangat Persatuan di Momentum Hari Kesaktian Pancasila
Catatan Debu Jalanan: Jangan Biarkan KSU Terhenti di Tengah Jalan!
Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026
PWI Sukabumi Buka Ruang Kolaborasi, Ajak IJTI Perkuat Ekosistem Pers
Nanan Apon Diganjar IJTI Award, Minisoccer Sangrawayang Jadi Wadah Potensi Anak Muda

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Puluhan Rumah Rusak, Wabup Andreas Bakal Temui Warga Terdampak di Cicurug

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Pemkab Sukabumi Dorong Sinergi Kejaksaan dan Pers Perkuat Pengawasan Pemerintahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Penerangan Hukum Kejari Sukabumi Bersama Pers: Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Bupati Sukabumi Tekankan Semangat Persatuan di Momentum Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Catatan Debu Jalanan: Jangan Biarkan KSU Terhenti di Tengah Jalan!

Berita Terbaru

HEADLINE

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:12 WIB