JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kota Sukabumi akan segera mencabut Surat Edaran (SE) tentang pembatasan jam operasional pertokoan, dan memggantinya dengan yang baru. Hal tersebut setelah Kota Sukabumi ditetapkan sebagai zona hijau penanganan covid-19.
Kepala Plt Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi Didin Syarifudin mengungkapkan, SE tentang pengaturan jam operasioanl pertokoan dalam masa zona hijau tersebut nantinya tidak lagi dikeluarkan oleh Diskopdarin Kota Sukabumi. Tapi oleh Gugus tugas covid-19.
“Nanti SE yang lama akan diganti oleh SE yang baru. Dari Gugus Tugas Covid-19. Tapi yang jelas para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tetap harus mentaati protokol kesehatan,” ujarnya.
Perubahan jam operasional pertokoan di luar bahan pokok penting (Bapokting) ini, lanjut Didin, yakni penjual pakaian yang semula dibatasi sampai dengan pukul 16.00 WIB. Kini akan berakhir pada pukul 20.00 WIB, untuk pengusaha makanan waktunya sampai dengan pukul 23.00 WIB. Tapi kalau untuk pengusaha cafe dan kedai kopi waktunya tetap tidak berubah, yakni sampai dengan pukul 22.00 WIB, dan itu sesaui dengan permintaan dari pihak Polres Sukabumi Kota.
“Untuk yang lainya memang ada tambahan waktu jam operasional. Tapi kalau untuk cafe dan kedai kopi waktu tutup tidak berubah,” imbuhnya.
Kendati ada beberapa penambahan waktu operasioanl atau pelonggaran, tambah Didin, penerapan protokol kesehatan masih harus dilakukan oleh para pengelola pertokoan. Yakni, menerapkan Physical Distancing, jaga jarak, menggunakan masker, dan sebagainya.
“Protokol kesehatan tetap harus diterapkan,” pungkasnya.
Reporter: Riki Rahardan II Redaktur: FK Robbi












