JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 bertajuk “Mewujudkan Pemilu yang Inklusif dan Ramah Disabilitas” di SLB Negeri 1 Kota Sukabumi, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Kota Sukabumi dan SLB Negeri 1 Kota Sukabumi sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat pendidikan politik yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB itu dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sukabumi, jajaran sekretariat, guru pendamping, serta siswa-siswi SLB Negeri 1 Kota Sukabumi. Program ini merupakan tindak lanjut Keputusan Bawaslu RI Nomor 75 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif yang menegaskan kesetaraan hak politik seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, S.I.P., M.Kesos., memberikan pemahaman mengenai tahapan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mulai dari pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT), penerimaan surat suara, pencoblosan, memasukkan surat suara ke kotak suara, hingga pencelupan jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
Selain mengenalkan proses pemilu, Bawaslu juga mengedukasi para siswa mengenai pentingnya menolak politik uang. Mereka diajak berani menolak segala bentuk pemberian yang bertujuan memengaruhi pilihan politik serta menyampaikan pesan tersebut kepada keluarga di rumah. Para siswa juga didorong menjadi pengawas partisipatif dengan berani melihat, mencegah, dan melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan TPS.
“Semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk memilih maupun mencalonkan diri menjadi pemimpin, baik sebagai Presiden, Wali Kota, anggota legislatif, maupun menjadi penyelenggara pemilu seperti Ketua atau Anggota Bawaslu,” ujar Yasti.
Kepala SLB Negeri 1 Kota Sukabumi, Dra. Mulyani, mengapresiasi langkah Bawaslu Kota Sukabumi yang dinilai memberikan perhatian nyata terhadap pemenuhan hak politik penyandang disabilitas. Menurutnya, sosialisasi tersebut sangat membantu sekolah dalam memberikan pendidikan politik kepada siswa yang telah memasuki usia pemilih pemula.
“Kehadiran Bawaslu untuk memberikan sosialisasi pemilu seperti ini sangat penting dan meringankan tugas sekolah dalam memberikan pemahaman politik yang benar kepada siswa pemilih pemula kami,” katanya.
Mulyani menjelaskan, dalam enam tahun terakhir SLB Negeri 1 Kota Sukabumi terus berkembang dengan melayani peserta didik berusia 6 tahun hingga di atas 17 tahun. Sekolah juga membuka kelas jauh di Kecamatan Nyalindung dan Cireunghas untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas, serta didukung tenaga pendidik yang menguasai bahasa isyarat.
Program ini sejalan dengan komitmen Bawaslu RI dalam mewujudkan pemilu yang inklusif dan ramah disabilitas. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebelumnya menegaskan pentingnya pendampingan dan advokasi bagi penyandang disabilitas agar hak pilih mereka terpenuhi secara bermartabat.
Kegiatan P2P ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu Kota Sukabumi dan SLB Negeri 1 Kota Sukabumi sebagai landasan kerja sama berkelanjutan dalam memperkuat partisipasi politik penyandang disabilitas di Kota Sukabumi.
Redaktur: Ujang Herlan











