JURNALSUKABUMI.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memberikan perlindungan terhadap anak kembali ditunjukkan melalui langkah cepat yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Surade.
Sejak informasi awal mengenai kasus tersebut diterima, DP3A langsung mengaktifkan mekanisme penanganan dan pendampingan guna memastikan korban memperoleh perlindungan serta hak-haknya terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, mengatakan pihaknya melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Palabuhanratu menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut pada Jumat (5/6/2026). Menyikapi hal itu, koordinasi segera dilakukan dengan pihak Kecamatan Surade untuk mengumpulkan informasi awal dan memastikan kebutuhan penanganan korban.
“Pada hari yang sama kami melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk memperoleh informasi awal dan memastikan kebutuhan penanganan korban,” ujar Agus.
Tidak berhenti pada koordinasi awal, DP3A juga turun langsung ke lapangan. Pada Sabtu (6/6/2026), Agus bersama jajaran DP3A mendatangi Kecamatan Surade guna memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus tersebut.
Pertemuan yang melibatkan unsur kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya menjadi langkah penting untuk memastikan proses perlindungan korban berjalan secara terpadu. Pendekatan kolaboratif ini dinilai penting agar korban mendapatkan layanan yang komprehensif, mulai dari aspek hukum hingga pemulihan psikologis.
Sebagai bentuk pendampingan nyata, UPTD PPA Wilayah Palabuhanratu bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa turut mendampingi proses pelaporan ke Polres Sukabumi. Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur sekaligus memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya.
Agus menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar. Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Karena itu, DP3A Kabupaten Sukabumi akan terus mengawal proses penanganan kasus melalui asesmen lanjutan terhadap korban dan keluarga, pendampingan psikologis, dukungan psikososial, hingga koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dan berbagai instansi terkait.
Selain fokus pada proses hukum, DP3A juga menaruh perhatian besar terhadap proses pemulihan korban. Pemantauan berkala akan dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan yang memadai, akses layanan yang dibutuhkan, serta dukungan yang dapat membantu pemulihan kondisi psikologisnya.
Di sisi lain, DP3A mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan dalam memberikan perlindungan kepada korban dengan menjaga kerahasiaan identitas anak. Masyarakat dan media massa diimbau tidak menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan stigma maupun trauma berkepanjangan bagi korban.
“DP3A Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus mengawal dan mendampingi proses penanganan kasus ini hingga korban memperoleh perlindungan, pemulihan, pendampingan, serta pemenuhan hak-haknya secara optimal,” tegas Agus.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












