JURNALSUKABUMI.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan cita-cita besar untuk membangun generasi masa depan yang tangguh.
Namun, di balik kuali raksasa dan kepulan asap dapur komunal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi, terdapat “bom waktu” yang tak boleh diabaikan: limbah.
Menyadari risiko tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengambil langkah tegas.
Melalui Surat Edaran Nomor: 600.4.17/1111/KPHL/2026, ia menginstruksikan seluruh pengelola SPPG agar tidak “main-main” dalam pengelolaan lingkungan.
Bagi Nunung, program nasional yang mulia ini tidak boleh meninggalkan jejak kerusakan ekologis di daerah.
Inti dari instruksi tersebut adalah kewajiban setiap SPPG untuk memiliki dan menjalankan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Namun, Nunung menegaskan bahwa dokumen yang diterbitkan melalui sistem OSS itu bukan sekadar syarat administratif yang disimpan di laci.
“SPPL bukan sekadar dokumen administratif di atas kertas, melainkan instrumen kendali operasional. Kami menuntut realisasi konkret di lapangan atas setiap poin kesanggupan yang telah ditandatangani,” tegas Nunung, Kamis (23/4/2026).
Dapur berskala besar seperti SPPG bukanlah dapur rumah tangga biasa. Aktivitasnya menghasilkan beban organik tinggi pada air limbah serta volume sampah yang besar.
Tanpa teknologi pengolahan yang tepat, sisa produksi makanan berpotensi mencemari air dan tanah di lingkungan sekitar.
Nunung juga menyoroti adanya kontradiksi jika aspek lingkungan diabaikan.
“Kita sedang menjalankan program pemenuhan gizi untuk kesehatan generasi mendatang. Sangat kontradiktif jika di satu sisi kita memberi gizi, namun di sisi lain operasionalnya justru mencemari air dan lingkungan masyarakat akibat pengelolaan limbah yang asal-asalan,” ujarnya lugas.
Sebagai langkah konkret, pihaknya merujuk pada standar baku mutu terbaru dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
Pemantauan berkala juga akan dilakukan untuk memastikan setiap dapur SPPG mematuhi aturan yang berlaku.
Nunung berharap para pengelola segera melakukan audit internal terhadap sistem pengolahan limbah mereka. Teknologi yang digunakan harus sesuai dengan standar pemerintah pusat demi menjaga sanitasi lingkungan tetap sehat.
Bagi pemerintah daerah, integritas pelayanan publik tidak hanya diukur dari apa yang tersaji di atas piring, tetapi juga dari bagaimana ekosistem dijaga.
“Kedisiplinan terhadap ekosistem adalah bagian dari integritas pelayanan publik,” pungkas Nunung.
Redaktur: Ujang Herlan












