JURNALSUKABUMI.COM – Melalui rapat paripurna ke-1 sidang tahun 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menuntaskan pembahasan dua Raperda yakni pengelolaan jasa lingkungan dan Pencegahan penanggulangan penyelamatan kebakaran serta non kebakaran.
Pelaksanaan rapat dimulai dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan terlebih dahulu hasil laporan pembahasan Raperda tersebut.
Kemudian setelah melalui tahapan pembahasan, kedua Raperda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali dalam keterangannya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam penyelesaian pembahasan dua Raperda strategis. “Ya, hari ini sudah tuntas pembahasan dua Raperda dan disetujui oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah selanjutnya yaitu proses registrasi Peraturan Daerah (Perda) melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Tentunya kita tinggal menunggu proses registrasi dari Provinsi, supaya nanti kedua Raperda bisa diimplementasikan,” ucapnya.
Setelah rapat paripurna Bupati Sukabumi dan DPRD melakukan penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan












