Dua Pemuda di Sukabumi Ditangkap Tim Macan Bintana, Bawa Sajam Dini Hari

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dua pemuda membawa senjata tajam diamankan Tim Macan Bintana Polres Sukabumi Kota di Jalan R. Syamsudin, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (14/2/2026) dini hari.

Kedua pemuda diketahui berinisial MF (20) dan MI (25) merupakan warga Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi itu kedapatan membawa celurit dan pisau belati saat melintas di depan Kampus Universitas Muhamadiyah Sukabumi (UMMI).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, membenarkan, adanya dua pemuda yang diamankan saat petugas sedang melaksanakan patroli rutin menggunakan sepeda motor guna mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Saat melintas di depan kawasan kampus UMMI, petugas mencurigai gerak-gerik kedua pemuda tersebut,” ujar Ade saat dikonfirmasi jurnalsukabumi.com Minggu (15/2/2026).

Ade menjelaskan, saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, kedua pemuda tersebut justru memacu sepeda motornya untuk melarikan diri.

Namun, upaya pelarian itu gagal setelah sepeda motor yang mereka kendarai terjatuh. Petugas pun langsung mengamankan keduanya di lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan di tempat, kami menemukan dua bilah senjata tajam berupa celurit dan pisau belati,” jelas Ade yang juga sempat bertugas di Satuan Reskrim.

“Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan dua buah jaket sebagai barang bukti,” sambung Ade.

Terancam 4 Tahun Penjara

Saat ini, MF dan MI beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif keduanya membawa senjata tajam di tempat umum pada dini hari.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam sanksi pidana yang cukup berat.

“Keduanya terancam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Ade.

Ade menambahkan, Polres Sukabumi Kota berkomitmen meningkatkan intensitas patroli malam hingga dini hari untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga meminta warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Penentuan Awal Ramadan: Hilal Terbenam Lebih Awal di Sukabumi
Luka di Bagian Kepala, Pelajar SMP Dibacok OTK di Ciracap Sukabumi
Sambut Ramadan dan Mudik Lebaran, Pemerintah Bakal Fungsionalkan Tol Bocimi Seksi 3
Rotasi Baru, Waka Polres Sukabumi, Kasat Lantas hingga Kasi Humas Berganti
Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Jalur Lingkar Selatan
Libur Jelang Ramadan Berujung Stres, Exit Tol Parungkuda Macet Berjam-jam
Lansia di Jampangkulon Tewas Dikeroyok Usai Cekcok di Sawah, 7 Orang Diamankan Polisi
Awal 2026, Polres Sukabumi Kota Ungkap 31 Kasus Kejahatan dan Narkoba, 50 Orang Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:52 WIB

Penentuan Awal Ramadan: Hilal Terbenam Lebih Awal di Sukabumi

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:04 WIB

Sambut Ramadan dan Mudik Lebaran, Pemerintah Bakal Fungsionalkan Tol Bocimi Seksi 3

Senin, 16 Februari 2026 - 19:32 WIB

Rotasi Baru, Waka Polres Sukabumi, Kasat Lantas hingga Kasi Humas Berganti

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:27 WIB

Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Jalur Lingkar Selatan

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:15 WIB

Dua Pemuda di Sukabumi Ditangkap Tim Macan Bintana, Bawa Sajam Dini Hari

Berita Terbaru

HEADLINE

Penentuan Awal Ramadan: Hilal Terbenam Lebih Awal di Sukabumi

Selasa, 17 Feb 2026 - 18:52 WIB