Lansia di Jampangkulon Tewas Dikeroyok Usai Cekcok di Sawah, 7 Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi mengamankan tujuh orang pria terkait kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang lansia bernama Lani (64) di Kampung Ciranjang, Desa Cikaranggeusan, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa maut tersebut terjadi pada Kamis (12/2/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Pengeroyokan ini dipicu oleh pertikaian di area persawahan yang berujung pada aksi main hakim sendiri oleh warga.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban Lani terlibat cekcok dengan seorang warga bernama Sani. Dalam perselisihan tersebut, Lani diduga sempat melakukan penganiayaan terhadap Sani menggunakan cangkul.

“Namun, situasi memanas saat keluarga Sani dan warga sekitar merespons dengan tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban (Lani) meninggal dunia,” ungkap Hartono kepada awak media, Sabtu (14/2/2026).

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak ke lokasi untuk melakukan sterilisasi tempat kejadian perkara (TKP) guna menjaga keaslian bukti fisik. Berdasarkan keterangan saksi dan perangkat desa, polisi mengidentifikasi dan mengamankan tujuh orang.

Ketujuh pria tersebut berinisial DS, UK, MS, RS, SH, DP, dan JJ. Selain para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah cangkul.

pakaian milik korban, sebatang kayu singkong yang diduga digunakan saat kejadian.

Imbauan Hindari Main Hakim Sendiri 

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aksi main hakim sendiri dalam bentuk apa pun. Tim dikerahkan untuk meredam potensi konflik susulan di wilayah tersebut.

“Kami tidak menoleransi aksi main hakim sendiri. Setelah menerima laporan, tim diterjunkan untuk meredam situasi dan mengamankan individu yang diduga terlibat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Samian.

Saat ini, ketujuh terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pidana Umum (Tipidum). Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam insiden pengeroyokan tersebut.

Polisi meminta masyarakat Jampangkulon untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pria Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Alami Luka di Kepala
Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD
Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan
Hari Santri 2026, Bupati Sukabumi Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Tradisi Pesantren
Serangan Lalat dan Bau Tak Kunjung Hilang, Warga Nagrak Desak Tutup Permanen
Banner Klaim Tanah Milik Salim Membentang di Pasar Palabuhanratu, Ahli Waris Muncul Bawa Dokumen Lama

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Pria Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Alami Luka di Kepala

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan

Berita Terbaru