Pencuci Piring Dapur SPPG di Sukabumi Tertangkap Tanam Ganja

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tiga tersangka perkara peredaran narkotika jenis ganja dan sabu yang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Senin (2/2/2026), terungkap satu di antaranya pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Ketiganya tersangka yaitu A (23) dan MDS (41) warga Warudoyong, Kota Sukabumi serta AH (36) warga Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi. Barang bukti yang diamankan di antaranya 4 pot gelas plastik berisi tanaman ganja dan 1 paket sabu 0,36 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Tenda Sukendar, membenarkan hasil pemeriksaan identitas terhadap ketiga tersangka, satu di antaranya bekerja di salah satu dapur SPPG di wilayah Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.

“Ya betul salah satu tersangka merupakan karyawan salah satu dapur SPPG, bagian cuci piring (omprengan),” jawab Tenda kepada awak media saat dikonfirmasi selesai konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).

Baca juga :

https://jurnalsukabumi.com/2026/02/03/polisi-gulung-pengedar-sabu-dan-ganja-4-tersangka-ditangkap-tanaman-ganja-jadi-barang-bukti/

Ia menjelaskan, tersangka MDS tersebut berperan sebagai yang menanam tanaman ganja di dalam pot. Selanjutnya tanaman ganja diserahkan kepada dua tersangka yang diamankan terlebih dahulu di wilayah Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

“Kami mengamankan dua tersangka di Gunungguruh, dalam pengembangan baru mengamankan tersangka yang di Sukakarya,” jelas Tenda yang sebelumnya sebagai Kepala Satuan Polisi Airud Polres Sukabumi.

“Saat ini kami masih mengembangkan perkaranya, begitu juga sedang menelusuri asal bibit tanaman ganja itu,” sambung Tenda.

Para tersangka, dijerat pasal berlapis, dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara. Saat ini para tersangka sudah ditahan dan proses pendalaman,” ujar Tenda.

Tenda mengatakan pengungkapan perkara narkotika ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Tidak ada ruang bagi pengedar dan penyalahgunaan narkotika. Dan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” kata dia.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Penentuan Awal Ramadan: Hilal Terbenam Lebih Awal di Sukabumi
Luka di Bagian Kepala, Pelajar SMP Dibacok OTK di Ciracap Sukabumi
Sambut Ramadan dan Mudik Lebaran, Pemerintah Bakal Fungsionalkan Tol Bocimi Seksi 3
Rotasi Baru, Waka Polres Sukabumi, Kasat Lantas hingga Kasi Humas Berganti
Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Jalur Lingkar Selatan
Dua Pemuda di Sukabumi Ditangkap Tim Macan Bintana, Bawa Sajam Dini Hari
Libur Jelang Ramadan Berujung Stres, Exit Tol Parungkuda Macet Berjam-jam
Lansia di Jampangkulon Tewas Dikeroyok Usai Cekcok di Sawah, 7 Orang Diamankan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:52 WIB

Penentuan Awal Ramadan: Hilal Terbenam Lebih Awal di Sukabumi

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:04 WIB

Sambut Ramadan dan Mudik Lebaran, Pemerintah Bakal Fungsionalkan Tol Bocimi Seksi 3

Senin, 16 Februari 2026 - 19:32 WIB

Rotasi Baru, Waka Polres Sukabumi, Kasat Lantas hingga Kasi Humas Berganti

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:27 WIB

Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Jalur Lingkar Selatan

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:15 WIB

Dua Pemuda di Sukabumi Ditangkap Tim Macan Bintana, Bawa Sajam Dini Hari

Berita Terbaru

HEADLINE

Penentuan Awal Ramadan: Hilal Terbenam Lebih Awal di Sukabumi

Selasa, 17 Feb 2026 - 18:52 WIB