JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengingatkan setiap pelaku usaha dalam pengelolaan limbah industri ataupun limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu merupakan kewajiban serta harus sesuai peraturan.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung, mengatakan setiap perusahaan wajib memastikan limbah yang dihasilkan dikelola sesuai ketentuan agar tidak mencemari lingkungan.
“Tentunya pengelolaan limbah itu kewajiban perusahaan, bukan kewenangan pemerintah daerah. Jadi perusahaan harus menaati aturan pengelolaan B3,” ujarnya, Selasa (2/2).
Menurutnya, limbah cair harus diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau ditampung dan diangkut oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi. Sementara itu, limbah padat yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dimanfaatkan kembali.
“Sedangkan residunya harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Tidak hanya itu kata Nunung, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3 wajib memiliki sistem pengelolaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seperti limbah B3 yang dihasilkan dari peternakan, ayam maupun sapi dan yang lainya.
“Intinya yang menghasilkan limbah B3 itu wajib ada pengelolaannya dan harus sesuai aturan,” terangnya.
Ia menambahkan, limbah B3 harus disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, dengan pengelolaan mengikuti standar teknis yang telah ditetapkan. Saat ini, izin TPS Limbah B3 telah terintegrasi dalam Persetujuan Lingkungan.
“Seluruh pelaku usaha wajib memastikan legalitas dan standar pengelolaan limbahnya terpenuhi,” tandasnya.
Reporter: Rizqi Taufiq | Redaktur: Ujang Herlan











