JURNALSUKABUMI.COM – Untuk memastikan tidak adanya akuisisi perusahaan, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan Infeksi Mendadak (Sidak) ke salah satu perusahaan garmen di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Rabu (21/1).
Sidak terbuat dilakukan, karena ada isu terkait dugaan adanya akuisisi perusahaan, pesangon, kepesertaan BPJS, dan keluhan jam kerja. Kemudian hal itu memicu kekhawatiran para pekerja terkait hak-hak dasar mereka.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi menegaskan, hasil pengecekan dilapangan menunjukan PT Panen Mas Agung masih merupakan satu entitas perusahaan yang sama. “Tentunya kami memastikan di perusahaan tersebut tidak ada akuisisi, hanya saja ada peralihan produksi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan produksi tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap karyawan. Namun secara administratif, Komisi IV tidak menemukan adanya peralihan badan hukum.
“Tentunya kalau akuisisi itu PT nya berubah, inikan tidak masih sama,” jelasnya.
Tidak hanya itu, terkait kepesertaan BPJS kesehatan, setelah di cek kelapangan seluruh karyawan tercatat dan terdaftar sebagai peserta BPJS. Namun, sebagian masih menggunakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.
“Jadi intinya semua sudah terdaftar dalam BPJS, hanya sebagian sebagian ada yang PBI,” ungkapnya.
Ferry menambahkan, pihak perusahaan telah menyampaikan komitmen untuk memproses pemindahan kepesertaan BPJS dari PBI ke kepesertaan yang sesuai, mengingat status hubungan kerja karyawan masih Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap setelah pendataan ulang.
Pihkanya akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan perlindungan kepada para pekerja, karena itu menjadi tugas DPRD.
“Kalau ada tekanan atau perlakuan di luar prosedur, jangan takut melapor. Kami akan terus melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Reporter: CR1 | Redaktur: Ujang Herlan











