JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan demonstran dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) geruduk Balai Kota Sukabumi di Jalan R Syamsudin, Selasa (20/1/2026).
Mereka membawa berbagai atribut, di antaranya spanduk besar bertuliskan ”
“Bubarkan TKPP Bermasalah” dan “Hentikan Rangkap Jabatan Elitis”. Juga bendara-bendera GMNI.
Para demonstran ini menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait persoalan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) dan praktik rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan.
Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, mengungkapkan aksi kali ini merupakan kali ketujuh ke Pemkot Sukabumi dengan tuntutan yang relatif sama. Namun pemerintah kota belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD yang telah dihasilkan sejak 24 Desember 2025 lalu.
“Prosesnya sudah sangat panjang, hampir satu tahun kami melakukan kajian, dialog, dan rapat dengar pendapat dengan DPRD,” ungkap Aris kepada awak media di sela demonstrasi di Balai Kota Sukabumi.
Ia mengatakan DPRD sudah membentuk panitia kerja (panja) TKPP dan rangkap jabatan. Panja DPRD telah mengeluarkan lima rekomendasi pada 24 Desember 2025 dan sudah diserahkan kepada Pemkot Sukabumi.
“Tapi sampai hari ini tidak ada eksekusi dari Pemkot Sukabumi,” kata Aris.
Aris menjelaskan lima rekomendasi panja DPRD, salah satunya dugaan pelanggaran administrasi dan batas usia jabatan yang mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 terkait posisi Ketua Dewan Pengawas RSUD R Syamsudin, SH yang dinilai telah melampaui batas usia yang diatur.
Terkait TKPP, pembentukannya hanya berlandaskan keputusan wali kota tanpa indikator kinerja, target, maupun capaian yang terukur. Hal ini patut dipertanyakan keberadaan dan fungsi TKPP yang dinilai tidak memiliki arah kerja yang jelas.
“TKPP ini kami nilai tidak jelas fungsi pokok dan tugasnya. Tidak ada indikator kerja yang konkret. Landasannya hanya kepwal yang lemah, sehingga rawan disalahgunakan,” jelas dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi kepada awak media setelah menerima para demonstran GMNI, mengatakan Pemerintah Kota Sukabumi telah menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait TKPP dan dugaan praktik rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan.
Pemkot Sukabumi telah menerima rekomendasi hasil panja DPRD pada 24 Desember 2025. Selanjutnya, Wali Kota Sukabumi telah menyampaikan surat tanggapan resmi kepada DPRD pada 29 Desember 2025.
“Setelah itu kami melakukan pembahasan internal. Salah satu langkah yang kami sampaikan kepada DPRD adalah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan investigasi guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam kebijakan yang dijalankan,” kata Andang.
Menurut dia Inspektur Kota Sukabumi telah mengeluarkan surat tugas kepada Inspektur bidang investigasi untuk mengumpulkan data dan alat bukti terkait dugaan rangkap jabatan. Proses investigasi tersebut dijadwalkan berlangsung dari 19 Januari hingga 6 Februari 2026.
“Setelah tanggal tersebut, Inspektur akan melaporkan langsung kepada Wali Kota, termasuk rekomendasi lanjutan. Jadi, terkait rangkap jabatan, kita menunggu hasil investigasi dan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujar dia.
Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan











