Demo GMNI di Balai Kota Sukabumi Memanas: Desak Pembubaran TKPP dan Usut Rangkap Jabatan!

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan demonstran dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) geruduk Balai Kota Sukabumi di Jalan R Syamsudin, Selasa (20/1/2026).

Mereka membawa berbagai atribut, di antaranya spanduk besar bertuliskan ”

“Bubarkan TKPP Bermasalah” dan “Hentikan Rangkap Jabatan Elitis”. Juga bendara-bendera GMNI.

Para demonstran ini menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait persoalan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) dan praktik rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan.

Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, mengungkapkan aksi kali ini merupakan kali ketujuh ke Pemkot Sukabumi dengan tuntutan yang relatif sama. Namun pemerintah kota belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD yang telah dihasilkan sejak 24 Desember 2025 lalu.

“Prosesnya sudah sangat panjang, hampir satu tahun kami melakukan kajian, dialog, dan rapat dengar pendapat dengan DPRD,” ungkap Aris kepada awak media di sela demonstrasi di Balai Kota Sukabumi.

Ia mengatakan DPRD sudah membentuk panitia kerja (panja) TKPP dan rangkap jabatan. Panja DPRD telah mengeluarkan lima rekomendasi pada 24 Desember 2025 dan sudah diserahkan kepada Pemkot Sukabumi.

“Tapi sampai hari ini tidak ada eksekusi dari Pemkot Sukabumi,” kata Aris.

Aris menjelaskan lima rekomendasi panja DPRD, salah satunya dugaan pelanggaran administrasi dan batas usia jabatan yang mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 terkait posisi Ketua Dewan Pengawas RSUD R Syamsudin, SH yang dinilai telah melampaui batas usia yang diatur.

Terkait TKPP, pembentukannya hanya berlandaskan keputusan wali kota tanpa indikator kinerja, target, maupun capaian yang terukur. Hal ini patut dipertanyakan keberadaan dan fungsi TKPP yang dinilai tidak memiliki arah kerja yang jelas.

“TKPP ini kami nilai tidak jelas fungsi pokok dan tugasnya. Tidak ada indikator kerja yang konkret. Landasannya hanya kepwal yang lemah, sehingga rawan disalahgunakan,” jelas dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi kepada awak media setelah menerima para demonstran GMNI, mengatakan Pemerintah Kota Sukabumi telah menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait TKPP dan dugaan praktik rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan.

Pemkot Sukabumi telah menerima rekomendasi hasil panja DPRD pada 24 Desember 2025. Selanjutnya, Wali Kota Sukabumi telah menyampaikan surat tanggapan resmi kepada DPRD pada 29 Desember 2025.

“Setelah itu kami melakukan pembahasan internal. Salah satu langkah yang kami sampaikan kepada DPRD adalah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan investigasi guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam kebijakan yang dijalankan,” kata Andang.

Menurut dia Inspektur Kota Sukabumi telah mengeluarkan surat tugas kepada Inspektur bidang investigasi untuk mengumpulkan data dan alat bukti terkait dugaan rangkap jabatan. Proses investigasi tersebut dijadwalkan berlangsung dari 19 Januari hingga 6 Februari 2026.

“Setelah tanggal tersebut, Inspektur akan melaporkan langsung kepada Wali Kota, termasuk rekomendasi lanjutan. Jadi, terkait rangkap jabatan, kita menunggu hasil investigasi dan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujar dia.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:45 WIB

HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Berita Terbaru