JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena menegaskan terkait gaji nominal untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK) paruh waktu bukan hanya Rp250.000.
Ia menegaskan, untuk nilai gaji yang saat ini beredar itu bukan keselurahan jumlah gaji yang bakal diterima, tapi itu merupakan insentif Pemerintah Daerah.
“Intinya kami tegaskan angka yang beredar itu hanya insentif dari Pemda. Kemudian hal itu baru rancangan saja, dan untuk insentif sekarang sudah naik,” tegasnya, Selasa (20/1).
Deden menjelaskan, untuk pendapatan guru honorer sebelum menjadi PPPK paruh waktu itu ada beberapa sumber. Pertama insentif Pemda, dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Alhamdulillah insentif Pemda untuk guru PPPK paruh waktu meningkat jauh dari sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Deden, pihaknya meminta para guru agar tenang dan tetap menjalin komunikasi dengan Dinas Pendidikan supaya tidak menyerap informasi tidak benar.
“Kami saat ini tengah memperjuangkan terkait guru PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK murni. Kemudian kita ingatkan kalau ada informasi yang belum difahami untuk berkoordinasi secepatnya dengan kami,” tandasnya.
Reporter: CR1 | Redaktur: Ujang Herlan











