Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan di Terminal KH Ahmad Sanusi

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan knalpot kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) di Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi, Sukabumi pada Rabu (31/12/2025).

Langkah ini diambil sebagai upaya cipta kondisi demi menjaga kondusivitas malam pergantian tahun. Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Rutin Kepolisian ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda Kota Sukabumi.

Rita Suwadi mengungkapkan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata penegakan hukum preventif untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Ini wujud komitmen Polri menciptakan rasa aman, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru. Kami ingin memastikan Kota Sukabumi tetap kondusif,” ungkap Rita kepada awak media Rabu.

Data menarik muncul dalam pemusnahan tahun ini. Sebanyak 2.216 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan. Jumlah ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 3.430 botol.

Menurut Rita, tren penurunan ini menjadi indikator positif efektivitas penegakan hukum dan edukasi di lapangan.

“Ini hasil dari konsistensi penindakan, sinergi dengan pemerintah daerah, serta peran aktif masyarakat dalam menolak peredaran miras,” ujar dia.

Pihak kepolisian terus mendorong pencapaian target zero miras sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi tentang Miras Nol Persen. Perda ini mengatur sanksi tegas bagi produsen, pengedar, hingga pengguna di wilayah hukum Sukabumi.

Baca juga : https://jurnalsukabumi.com/2025/12/19/musnahkan-4-428-botol-miras-kapolres-tegaskan-simbol-perlawanan-alkohol-di-sukabumi/

1.490 Knalpot Brong Turut Dihancurkan

Selain miras, polisi juga menghancurkan sebanyak 1.490 knalpot brong. Penindakan terhadap knalpot bising ini dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terkait polusi suara yang kerap memicu konflik sosial dan mengganggu kenyamanan warga.

“Penindakan terhadap knalpot brong akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas,” kata Rita.

Dengan pemusnahan ini, Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan positif tanpa miras dan tanpa kebisingan knalpot brong yang mengganggu.

 

Kontributor : Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Kangkangi Aturan, BKPSDM Sukabumi Tegas Pecat 10 ASN
Sakit Hati Berujung Bui, Pemuda di Cibeureum Sukabumi Bacok Korban 
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Kota Sukabumi, Minta Pemerintah Cepat Perbaiki
DP3A Tekankan RJ Tidak Berlaku Untuk Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polsek Cikole Gagalkan Peredaran Sabu Modus Tempel di Kota Sukabumi
Akses Jembatan Putus, Warga Bantargadung Rela Menantang Maut Lintasi Derasnya Sungai
Puskesmas Palabuhanratu Terendam Banjir, Tim SAR Gabungan Evakuasi 10 Warga
Jalan Bagbagan-Kiaradua Belum Bisa Dilintasi, Longsor Masih Bergerak di Dua Lokasi  

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:36 WIB

Kangkangi Aturan, BKPSDM Sukabumi Tegas Pecat 10 ASN

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:54 WIB

Sakit Hati Berujung Bui, Pemuda di Cibeureum Sukabumi Bacok Korban 

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:05 WIB

Warga Keluhkan Jalan Rusak di Kota Sukabumi, Minta Pemerintah Cepat Perbaiki

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:01 WIB

DP3A Tekankan RJ Tidak Berlaku Untuk Kasus Kekerasan Seksual Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:02 WIB

Polsek Cikole Gagalkan Peredaran Sabu Modus Tempel di Kota Sukabumi

Berita Terbaru

HEADLINE

Kangkangi Aturan, BKPSDM Sukabumi Tegas Pecat 10 ASN

Sabtu, 17 Jan 2026 - 10:36 WIB