Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan di Terminal KH Ahmad Sanusi

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan knalpot kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) di Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi, Sukabumi pada Rabu (31/12/2025).

Langkah ini diambil sebagai upaya cipta kondisi demi menjaga kondusivitas malam pergantian tahun. Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Rutin Kepolisian ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda Kota Sukabumi.

Rita Suwadi mengungkapkan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata penegakan hukum preventif untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Ini wujud komitmen Polri menciptakan rasa aman, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru. Kami ingin memastikan Kota Sukabumi tetap kondusif,” ungkap Rita kepada awak media Rabu.

Data menarik muncul dalam pemusnahan tahun ini. Sebanyak 2.216 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan. Jumlah ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 3.430 botol.

Menurut Rita, tren penurunan ini menjadi indikator positif efektivitas penegakan hukum dan edukasi di lapangan.

“Ini hasil dari konsistensi penindakan, sinergi dengan pemerintah daerah, serta peran aktif masyarakat dalam menolak peredaran miras,” ujar dia.

Pihak kepolisian terus mendorong pencapaian target zero miras sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi tentang Miras Nol Persen. Perda ini mengatur sanksi tegas bagi produsen, pengedar, hingga pengguna di wilayah hukum Sukabumi.

Baca juga : https://jurnalsukabumi.com/2025/12/19/musnahkan-4-428-botol-miras-kapolres-tegaskan-simbol-perlawanan-alkohol-di-sukabumi/

1.490 Knalpot Brong Turut Dihancurkan

Selain miras, polisi juga menghancurkan sebanyak 1.490 knalpot brong. Penindakan terhadap knalpot bising ini dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terkait polusi suara yang kerap memicu konflik sosial dan mengganggu kenyamanan warga.

“Penindakan terhadap knalpot brong akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas,” kata Rita.

Dengan pemusnahan ini, Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan positif tanpa miras dan tanpa kebisingan knalpot brong yang mengganggu.

 

Kontributor : Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Kecelakaan di Leter S Cikidang, Pengendara yang Tak Kenal Medan Diminta Waspada
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Gempa, Tsunami hingga Longsor, BPBD Kenalkan Ancaman Bencana kepada Ratusan Siswa
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
Kasus Kades Positif Sabu, Bupati Sukabumi Serukan Perang Melawan Narkoba 
Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Kecelakaan di Leter S Cikidang, Pengendara yang Tak Kenal Medan Diminta Waspada

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Gempa, Tsunami hingga Longsor, BPBD Kenalkan Ancaman Bencana kepada Ratusan Siswa

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Kasus Kades Positif Sabu, Bupati Sukabumi Serukan Perang Melawan Narkoba 

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB