JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/11/2025). Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta undangan lainnya.
Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD secara bergiliran menyampaikan pandangan, tanggapan, maupun masukan terkait substansi Raperda yang diajukan Bupati. Fraksi-fraksi yang memberikan pandangan umum yaitu:
- Fraksi Golkar-PAN – H.M. Loka Tresnajaya, SE
- Fraksi Gerindra – H. Syarif Hidayat
- Fraksi PKB – Aang Erlan Hudaya
- Fraksi PKS – Hj. Leni Liawati, S.Si
- Fraksi PDI Perjuangan – H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd
- Fraksi Demokrat – Lugi Septiandi Herman
- Fraksi PPP – Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE
Secara umum, seluruh fraksi mendukung urgensi pembentukan Raperda, namun tetap memberikan sejumlah catatan kritis. Di antaranya mengenai penguatan kelembagaan, kejelasan mekanisme pembiayaan, peningkatan kapasitas personel, serta efektivitas penanganan bencana kebakaran dan penyelamatan non kebakaran di lapangan.
Ketua DPRD: Regulasi Harus Memberikan Manfaat Nyata
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan apresiasi terhadap pandangan komprehensif setiap fraksi. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan Raperda agar implementatif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pandangan umum fraksi berisi catatan, saran, koreksi, dan pertanyaan kepada Bupati serta Pemerintah Daerah. Ini merupakan proses penting dalam pembahasan Raperda,” ungkap Budi Azhar.
Ia menambahkan bahwa Raperda ini tidak hanya mengatur penanganan kejadian darurat, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan serta kesiapsiagaan masyarakat. Kolaborasi berbagai pihak—pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, hingga masyarakat—dianggap krusial untuk membangun budaya tanggap bencana.
“Kita ingin regulasi ini menjadi pedoman operasional yang efektif, bukan sekadar dokumen hukum. Masyarakat harus merasakan manfaat nyata dari Raperda ini,” tegasnya.
Bupati Akan Sampaikan Jawaban Fraksi pada Paripurna Selanjutnya
Di akhir rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Bupati Sukabumi akan memberikan jawaban atas seluruh pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna berikutnya yang dijadwalkan Jumat, 14 November 2025.
“Semoga pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.
Redaktur: Ujang Herlan











