DLH Luruskan Isu Mencuri di Tanah Sendiri: Ini Bukan Soal Tanah, Tapi Soal Tambang Ilegal

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait maraknya perdebatan di media sosial mengenai narasi mencuri di tanah sendiri yang viral belakangan ini.

DLH menegaskan, isu tersebut bukan soal kepemilikan tanah, tetapi terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang melanggar hukum dan merusak lingkungan hidup.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menyampaikan bahwa fenomena ini perlu dilihat secara utuh agar masyarakat tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan.

“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam. Kegiatan penambangan liar telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air sungai, perubahan bentang alam, hingga hilangnya keanekaragaman hayati,” ujar Nunung, Senin (27/10/2025).

Nunung menjelaskan, narasi mencuri di tanah sendiri seringkali disalahartikan seolah pemerintah melarang warga memanfaatkan tanah miliknya. Padahal, yang dilarang adalah aktivitas eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi, yang berdampak besar terhadap lingkungan dan keselamatan publik.

“Kepemilikan tanah tidak serta-merta memberi hak untuk mengeksploitasi sumber daya alam di dalamnya. Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dan persetujuan lingkungan,” tegasnya.

DLH Sukabumi, lanjut Nunung, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas ESDM Jawa Barat, Kepolisian, dan Satpol PP guna menertibkan aktivitas tambang ilegal.

Menurut Nunung, penambangan tanpa izin tidak hanya merusak alam, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi jangka panjang bagi masyarakat. Aktivitas tersebut sering dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan kerja dan berdampak langsung terhadap kualitas tanah serta air.

“Kami mengimbau agar masyarakat segera menghentikan kegiatan penambangan liar. Keuntungan jangka pendek tidak sebanding dengan kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkannya,” kata Nunung.

DLH juga menyoroti fakta bahwa Sukabumi merupakan salah satu daerah paling rawan bencana di Jawa Barat. Kondisi geografis yang bergunung dan dilalui banyak sungai membuat wilayah ini sangat rentan terhadap longsor dan banjir bandang. Aktivitas tambang ilegal yang menggali tanpa kajian teknis memperbesar risiko tersebut.

“Beberapa bencana di Sukabumi terjadi di kawasan yang lingkungannya sudah rusak akibat tambang ilegal. Struktur tanah menjadi rapuh dan daya serap air berkurang,” jelasnya.

Nunung menegaskan bahwa dasar hukum terkait penambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

“Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal seratus miliar rupiah,” ungkapnya.

Selain itu, pelaku tambang ilegal juga berpotensi melanggar Pasal 69 UU Lingkungan Hidup yang melarang perbuatan mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Sebagai langkah nyata, DLH Sukabumi tidak hanya menindak, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif. Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami bahaya tambang ilegal dan pentingnya menjaga keseimbangan alam.

“Kami berusaha mendekati masyarakat dengan edukasi, bukan hanya penertiban. Tujuannya agar kesadaran kolektif tumbuh bahwa lingkungan adalah warisan bersama yang harus dijaga,” ujar Nunung.

DLH berharap masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal kepada aparat setempat atau melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah.

Dengan tegas, Nunung menutup keterangannya bahwa pelestarian lingkungan adalah investasi jangka panjang untuk generasi mendatang.

“Sukabumi punya kekayaan alam luar biasa. Tapi kalau tidak dijaga, semua akan hilang karena kerakusan manusia. Mari kita rawat bersama bumi Sukabumi ini agar tetap lestari,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Konser Orkestra Biola Disney SVC Meriahkan Rangkaian HJKS ke-155 Sukabumi
Relawan Manuk Dadali Tegas Tolak Budi Arie Bergabung ke Partai Gerindra
Kuota Haji Sukabumi Terdampak Kebijakan Baru: Nasib Ribuan Calhaj Tunggu SK Menteri
KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI
Kasus Pencabulan Bocah TK di Kadudampit, Gus Uha: Tindak Tegas Pelaku!
Belasan Ribu Pohon Ditebang Ilegal di Cidahu, Warga Rasakan Air Keruh dan Krisis Air Bersih
Diterpa Bencana, KDM Bongkar Problem Sukabumi Akibat Rusaknya Alam
48 Jam Pascabencana, BPBD Jabar Pastikan Warga Terisolir Mulai Tertangani

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:34 WIB

Konser Orkestra Biola Disney SVC Meriahkan Rangkaian HJKS ke-155 Sukabumi

Kamis, 6 November 2025 - 17:36 WIB

Kuota Haji Sukabumi Terdampak Kebijakan Baru: Nasib Ribuan Calhaj Tunggu SK Menteri

Selasa, 4 November 2025 - 15:24 WIB

KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Senin, 3 November 2025 - 18:19 WIB

Kasus Pencabulan Bocah TK di Kadudampit, Gus Uha: Tindak Tegas Pelaku!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Belasan Ribu Pohon Ditebang Ilegal di Cidahu, Warga Rasakan Air Keruh dan Krisis Air Bersih

Berita Terbaru

HUKUM

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba di Sukabumi

Jumat, 7 Nov 2025 - 17:24 WIB