JURNALSUKABUMI.COM – Satnarkoba Polres Sukabumi bekuk 191 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas (OKT) dalam beberapa bulan ini.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa dari kasus yang terungkap, terdapat 64 kasus sabu, 7 kasus ganja, dan 79 kasus obat keras terbatas.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1,6 kilogram sabu, 4,5 kilogram ganja, serta 116.393 butir obat keras terbatas.
“Dari estimasi barang bukti tersebut, setidaknya kita bisa mencegah sekitar 131 ribu orang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Samian, Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang peduli menjaga lingkungannya.
“Kami mengajak seluruh warga untuk terus melaporkan sekecil apa pun indikasi penyalahgunaan narkoba. Polres Sukabumi berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












