Rugikan Uang Negara Rp 1,7 Miliar, Eks Kepala Unit Bank BRI Ditangkap

Sabtu, 13 September 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tim Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berhasil menangkap Rihandani, mantan atau eks Kepala Unit Cabang Sukabumi Utara Bank BRI, yang telah menjadi buronan. Tersangka kasus korupsi ini ditangkap di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (12/09/2025) malam.

Penangkapan Rihandani dilakukan setelah ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono menjelaskan, tersangka sebelumnya telah dipanggil secara patut pada 27 Agustus 2025 dan 2 September 2025, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

“Penangkapan ini didasarkan pada dua surat perintah yang dikeluarkan pada 12 September 2025,” ujar Hadrian, dalam keterangannya pada Sabtu (13/09/2025).

Setelah ditangkap, Rihandani sempat dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum akhirnya dibawa ke Kantor Kejari Kota Sukabumi pada Sabtu (13/09/2025) pukul 09.00 WIB.

“Tersangka kini diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan ditahan selama 20 hari,” jelasnya.

Rihandani terjerat kasus korupsi terkait pengelolaan pelunasan kredit di dua kantor cabang Bank BRI, yaitu di BRI Situmekar (2021-2023) dan BRI Sukabumi Utara (2023).

Modus yang dilakukannya adalah penyalahgunaan kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.770.097.675.

Atas perbuatannya, Rihandani didakwa berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” terang dia.

Selain itu, lanjut dia, secara subsider juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b dari undang-undang yang sama.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Perahu Nelayan Hampir Tenggelam di Perairan Palabuhanratu, Ikan Pepetek Berhamburan
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 
Dari Surade ke Panggung Asian Games 2026, Siti Dalfa Bawa Jaipong Sukabumi ke Jepang
Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi
60 Motor Jadi Barang Bukti, Polres Sukabumi Bongkar 6 Kelompok Sindikat Curanmor
Terungkap! Dugaan Pelecehan Siswi PKL Bermula Saat Karaoke
Status Jabatan Dicopot, Pelaku Pelecehan Siswi PKL di Sukabumi Resmi Ditahan 
Dari Balik Semak, Warga Cisolok Temukan Jenazah Perempuan di Bawah Pohon Pisang

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:07 WIB

Perahu Nelayan Hampir Tenggelam di Perairan Palabuhanratu, Ikan Pepetek Berhamburan

Senin, 21 September 2026 - 12:48 WIB

Dari Surade ke Panggung Asian Games 2026, Siti Dalfa Bawa Jaipong Sukabumi ke Jepang

Sabtu, 19 September 2026 - 14:49 WIB

Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 13:13 WIB

60 Motor Jadi Barang Bukti, Polres Sukabumi Bongkar 6 Kelompok Sindikat Curanmor

Jumat, 18 September 2026 - 12:19 WIB

Terungkap! Dugaan Pelecehan Siswi PKL Bermula Saat Karaoke

Berita Terbaru

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam