Rugikan Uang Negara Rp 1,7 Miliar, Eks Kepala Unit Bank BRI Ditangkap

Sabtu, 13 September 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tim Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berhasil menangkap Rihandani, mantan atau eks Kepala Unit Cabang Sukabumi Utara Bank BRI, yang telah menjadi buronan. Tersangka kasus korupsi ini ditangkap di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (12/09/2025) malam.

Penangkapan Rihandani dilakukan setelah ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono menjelaskan, tersangka sebelumnya telah dipanggil secara patut pada 27 Agustus 2025 dan 2 September 2025, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

“Penangkapan ini didasarkan pada dua surat perintah yang dikeluarkan pada 12 September 2025,” ujar Hadrian, dalam keterangannya pada Sabtu (13/09/2025).

Setelah ditangkap, Rihandani sempat dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum akhirnya dibawa ke Kantor Kejari Kota Sukabumi pada Sabtu (13/09/2025) pukul 09.00 WIB.

“Tersangka kini diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan ditahan selama 20 hari,” jelasnya.

Rihandani terjerat kasus korupsi terkait pengelolaan pelunasan kredit di dua kantor cabang Bank BRI, yaitu di BRI Situmekar (2021-2023) dan BRI Sukabumi Utara (2023).

Modus yang dilakukannya adalah penyalahgunaan kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.770.097.675.

Atas perbuatannya, Rihandani didakwa berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” terang dia.

Selain itu, lanjut dia, secara subsider juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b dari undang-undang yang sama.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!
Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamart Ditegor Satpol PP Cibadak

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:09 WIB

US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB