JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 19 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Remisi Dasawarsa 2025.
Selain itu, sebanyak 981 warga binaan mendapatkan remisi umum Kemerdekaan RI, sementara 1.059 orang lainnya menerima remisi Dasawarsa.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun alias Gus Uha, menyampaikan apresiasi atas pemberian remisi tersebut. Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, tetapi bagian dari proses pembinaan nasional yang menekankan pada pemulihan sosial. Diharapkan warga binaan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ungkap Gus Uha, Minggu (17/8/2025).
Ia menambahkan, momen 17 Agustus ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para warga binaan, khususnya yang dibina oleh MUI. Jumlah penerima remisi yang mencapai ribuan menunjukkan bahwa mereka telah mengikuti aturan serta program pembinaan dengan baik di dalam lapas.
“Selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi. Semoga ini menjadi langkah awal untuk kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












