JURNALSUKABUMI.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai sorotan tajam dari Anggota DPR RI, Heri Gunawan. Dalam Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif di Samudra Beach Hotel, Jumat (8/8/2025), Anggota Komisi II ini mengungkap sederet sisi positif dan negatif yang dinilai bisa mengubah wajah demokrasi Indonesia, bahkan berpotensi menabrak konstitusi.
Ketua DPP Partai Gerindra memaparkan, pemisahan pemilu nasional—yang meliputi pemilihan DPR, DPD, serta presiden/wakil presiden—dengan pemilu daerah—yang mencakup DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah—memiliki dampak ganda.
Sisi positifnya, isu-isu lokal akan lebih mengemuka, partisipasi pemilih di pilkada berpeluang naik, dan penyelenggara pemilu punya waktu persiapan lebih panjang untuk menekan pelanggaran.
Namun sisi negatifnya tak kalah serius. Putusan ini dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945, berisiko memunculkan “petualang politik” dari pusat yang meredupkan peluang putra daerah, hingga mengindikasikan MK telah melampaui kewenangannya.
“DPR akan mengkaji mendalam putusan ini sebelum membahas RUU Pemilu. Kita hargai putusan MK, tapi jangan sampai bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.
Hergun pun menutup dengan pesan penting: “Pemilu 2024 sudah sukses, tapi kita harus menyiapkan Pemilu 2029 agar tetap Luber dan Jurdil.”
Selain Hergun, dalam acara yang di moderatori oleh Agus Firmansyah itu menghadirkan pemateri Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Rusmin Nuryadin dan Abdullah Sarabiti.
Redaktur: Ujang Herlan












