JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, memastikan komitmennya untuk mendorong peningkatan jumlah titik pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sukabumi.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Hergun—sapaan akrab anggota Komisi II DPR RI—saat menghadiri Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang digelar di Kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/8/2025).
“Kami akan terus mendorong agar titik PTSL di Kabupaten Sukabumi bisa ditambah dan menjangkau lebih banyak desa dan kecamatan. Ini penting demi percepatan legalisasi aset masyarakat,” tegas Hergun yang dihadiri puluhan perwakilan warga Desa Sukaresmi.
Cakupan PTSL Masih Minim
Berdasarkan data terkini, titik pelaksanaan PTSL di Kabupaten Sukabumi tahun 2025 baru mencakup 5 kecamatan dan 13 desa, dengan rincian sebagai berikut:
* Kecamatan Cidadap: Desa Cidadap
* Kecamatan Jampang Tengah: Desa Tanjungsari, Sindangresmi, Bojongjengkol, Bojongtipar, Panumbangan, Padabeunghar
*Kecamatan Cibadak: Desa Sekarwangi, Karangtengah, Batununggal
* Kecamatan Sagaranten: Desa Margaluyu, Sinarbentang
* Kecamatan Cicurung: Desa Pasawahan
Jika dibandingkan dengan total wilayah administrasi Kabupaten Sukabumi yang memiliki 47 kecamatan dan 381 desa, maka cakupan PTSL saat ini baru mencapai 10,63% kecamatan dan 3,41% desa.
“Angka ini masih sangat kecil. Oleh karena itu, perlu dorongan kuat agar program PTSL dapat menyentuh lebih banyak wilayah, sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa mengakses legalitas hak atas tanahnya,” lanjut Hergun.
Dorongan BPHTB Gratis dan Patok Tanah
Hergun juga mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk memberikan keringanan, bahkan penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi tanah-tanah yang baru didaftarkan melalui program PTSL.
Ia juga mengimbau masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya agar segera memasang patok tanda batas tanah, sebagai syarat penting dalam proses pengukuran oleh petugas BPN.
“Patok ini penting untuk memastikan batas bidang tanah serta mempercepat proses pengukuran. Selain itu, masyarakat juga harus memahami jenis-jenis zona tanah agar tidak salah pemanfaatan,” katanya.
Empat Warna Zona Tanah dan Artinya:
1. Merah: Rawan bencana seperti gempa, longsor – tidak disarankan untuk pemukiman
2. Kuning: Zona pemukiman – cocok untuk tempat tinggal, mudah mendapat IMB
3. Hijau: Kawasan vegetasi, pertanian, hutan, taman – bukan untuk bangunan
4. Ungu/Oranye/Cokelat: Kawasan perdagangan dan jasa – bukan untuk hunian.
Tantangan dan Solusi PTSL
Hergun mengakui bahwa implementasi PTSL tidak lepas dari berbagai tantangan, seperti:
* Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia
* Minimnya data dan dokumentasi tanah
* Konflik klaim kepemilikan tanah
* Resistensi masyarakat karena kekhawatiran soal biaya dan pajak
* Birokrasi yang panjang dan regulasi tumpang tindih
* Praktek pungli dan isu transparansi
* Hambatan geografis di daerah terpencil
Sebagai solusi, Hergun menekankan perlunya:
* Peningkatan alokasi anggaran dan tenaga
* Digitalisasi sistem pertanahan
* Edukasi publik secara masif
* Percepatan dan penyederhanaan birokrasi
* Pengawasan ketat, serta penerapan sanksi tegas terhadap praktik pungli
“PTSL bukan hanya tugas Kementerian ATR/BPN semata. Keberhasilannya bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat,” pungkas Hergun.
Redaktur: Ujang Herlan












