JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap sepasang kekasih berinisial RF (19) dan seorang perempuan inisial HR (23) yang menjadi pelaku pembuangan bayi di Jalan Cipanengah Girang, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah dua hari penyelidikan intensif.
KBO Reskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu¹ Irfan Fahrudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, terkait penemuan bayi di dekat tumpukan sampah di wilayah Warudoyong.
“Berdasarkan informasi awal dari masyarakat tersebut, kami segera membuat laporan informasi sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan. Dari informasi yang kami terima, penyelidikan kemudian mengarah kepada kedua pelaku,” KBO Reskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, Jumat (18/07/2025).
Setelah melakukan deteksi keberadaan pelaku, tim Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan RF, seorang laki-laki asal Cikembar, di wilayah Pangleseran.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa RF melakukan perbuatan tersebut bersama kekasihnya yang baru saja melahirkan.
“Mereka berdua memang menjalin hubungan pacaran selama empat tahun. Pada malam kejadian, sekitar pukul 00.30 WIB, sang perempuan merasa mulas dan akhirnya melahirkan di kamarnya sendiri, tanpa bantuan orang lain,” jelasnya.
Setelah melahirkan, terduga pelaku menghubungi pacarnya, RF, untuk datang ke rumahnya melalui jendela kamar. Keduanya kemudian sepakat untuk membuang bayi tersebut.
Motif pembuangan bayi ini diduga karena rasa malu dan upaya menutupi kehamilan yang tidak diketahui oleh pihak keluarga perempuan.
“Mereka malu karena kehamilannya tidak diketahui keluarga, dan tiba-tiba ada kejadian seperti itu,” tambahnya.
Bayi yang ditemukan dalam keadaan sehat saat ini masih dirawat di RSUD R Syamsudin Sh (Bunut) dan ditangani oleh dokter. Sementara itu, RF, sang pacar, telah diamankan dan sedang dalam proses penanganan di Polres Sukabumi Kota.
Untuk sang ibu bayi, saat ini masih dalam kondisi lemas pasca melahirkan dan sedang dirawat di RSUD Bunut, ditangani oleh bidan dan dokter.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 76B Juncto Pasal 77B UU Juncto Pasal 76C Juncto Pasal 80 Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 308 kUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












