Dukung Penanganan Kasus Tipikor Desa Mandrajaya, Warga: Keterlaluan Itu Orang

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah warga dari Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, di Jalan Karangtengah, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada penyidik Kejaksaan atas laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret nama mantan Kades Mandrajaya, AAH.

“Kami sengaja jauh-jauh datang ke sini untuk memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Kades Mandrajaya,” ujar salah seorang warga, Dasep Ismail (47), warga Kampung Cicariu, RT 03/03, Desa Mandrajaya kepada jurnalsukabumi.com.

Dasep Ismail, yang juga merupakan mantan perangkat Desa Mandrajaya ini mengaku, tahu betul apa yang sudah dilakukan mantan Kades, AAH yang pernah menjadi pemimpinnya saat itu. Menurutnya, ia mengetahui dengan anggaran yang digunakan oleh Kades AAH sewaktu menjabat. Bahkan ia mengaku, hasil perhitungannya angka dugaan kerugian negara itu lebih besar daripada yang pernah diberitakan.

“Saya ini mantan perangkat Desa waktu zaman kades AAH, jadi Insyaallah tahu betul berapa anggaran dan kegiatan apa saja oleh Kades AAH ini. Berdasarkan data yang saya miliki, itu angkanya itu lebih dari Rp300 juta,” aku Dasep.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Apudin (60). Bahkan Apudin mengaku menjadi korban pungutan liar, terhadap dua program yang diduga abal-abal oleh mantan Kades. Pertama ia mengaku diminta oleh Aah sejumlah uang untuk menebus mesin pertanian jenis traktor dan kedua sejumlah uang untuk program sertifikasi tanah melalui program PTSL.

“Uang tidak kembali, program traktor dan sertifikat pun gak ada. Makanya jujur, kami setelah mendengar kabar ada proses hukum yang menjerat AAH ini kami sangat mendukung Kejaksaan. Keterlaluan ini orang,” pungkasnya singkat.

Dihubungi terpisah, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana membenarkan atas kedatangan warga Desa Mandrajaya ini. Ia mengaku, apa yang disampaikan oleh warga Desa Mandrajaya ini menjadi bahan masukan atas kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ini.

“Iya ada, saya menemui mereka tadi. Apa yang disampaikan oleh mereka, kita terima dengan baik. Namun kan tetap, proses hukum berjalan sesuai dengan alat bukti. Kita lihat saja nanti, namun yang jelas kasus ini akan berjalan dengan profesional dan transparan,” pungkasnya singkat.

Reporter: Ifan | Redaktur: Rendi Rustandi

Berita Terkait

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:47 WIB

Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Senin, 11 Mei 2026 - 23:03 WIB