DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (15/5/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati H. Andreas, mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan perencanaan anggaran yang matang. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan logistik dan biaya operasional seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih.

“Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat. Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam turut berkontribusi terhadap tingginya biaya distribusi logistik,” ujar Andreas.

Menurutnya, pembentukan dana cadangan merupakan solusi strategis untuk menjamin ketersediaan anggaran secara bertahap, sehingga tidak membebani satu tahun anggaran secara penuh. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Lebih lanjut, Andreas menyebut bahwa sesuai Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029 dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan, tanpa mengganggu alokasi anggaran bagi program pembangunan prioritas lainnya,” tambahnya.

Rencananya, pembentukan dana cadangan ini akan dilakukan melalui alokasi bertahap selama tiga tahun anggaran mendatang, sebagai bagian dari strategi keuangan daerah yang terstruktur dan terukur.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Usulan Revitalisasi PAUD Mandek, Asep Rizwan Siapkan Dorongan ke Dinas Pendidikan
Leni Liawati Ungkap Dampak BPJS Nonaktif, Warga Sakit Terbebani Tunggakan Rp875 Ribu
Hamzah Gurnita Bongkar Keluhan Warga soal BPJS, Sudah Bayar Denda Masih Terbebani
KDM Sebut Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS, DPRD Ungkap Juknis RS Belum Jelas
Dana Bagi Hasil Provinsi Turun Rp7,4 Miliar, DPRD Dorong Anggaran Fokus ke Kebutuhan Warga
Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Layanan RS Tanpa BPJS
DPRD Sukabumi Bedah Evaluasi Gubernur, Arah Belanja Perubahan APBD 2026 Kembali Dibahas
Tiga Ancaman Wilayah di HUT ke-81, Dewan Hamzah Tarik Pesan Panglima TNI ke Sukabumi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Usulan Revitalisasi PAUD Mandek, Asep Rizwan Siapkan Dorongan ke Dinas Pendidikan

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Leni Liawati Ungkap Dampak BPJS Nonaktif, Warga Sakit Terbebani Tunggakan Rp875 Ribu

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Hamzah Gurnita Bongkar Keluhan Warga soal BPJS, Sudah Bayar Denda Masih Terbebani

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:57 WIB

KDM Sebut Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS, DPRD Ungkap Juknis RS Belum Jelas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Dana Bagi Hasil Provinsi Turun Rp7,4 Miliar, DPRD Dorong Anggaran Fokus ke Kebutuhan Warga

Berita Terbaru