JURNALSUKABUMI.COM – Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) soal warga bisa berobat gratis meski BPJS Kesehatan tidak aktif belum sepenuhnya selaras dengan kondisi di Kabupaten Sukabumi.
DPRD menyoroti belum adanya petunjuk teknis (juknis) di sejumlah rumah sakit strategis, sementara kemampuan anggaran daerah untuk menopang kebutuhan kesehatan juga menghadapi tekanan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengungkapkan persoalan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Ia menilai kebijakan yang diumumkan pemerintah provinsi berpotensi menjadi solusi bagi warga kurang mampu, tetapi pelaksanaannya harus dipastikan tersedia di lapangan.
“Kami menyambut baik, ini adalah hal yang sangat baik untuk masyarakat. Tetapi juknis-juknisnya ini belum ada, belum ada,” ujar Yudha, Rabu (14/10/2026).
Pernyataan itu muncul setelah KDM menyampaikan skema pelayanan kesehatan bagi warga Jawa Barat yang kepesertaan BPJS-nya tidak aktif, termasuk akibat tunggakan iuran.
Dalam skema yang diumumkan tersebut, warga dapat mengakses rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah dengan ketentuan pelayanan rawat inap kelas III serta mengikuti mekanisme program yang berlaku.
Namun, menurut Yudha, komunikasi dengan pihak rumah sakit menunjukkan pelaksanaan kebijakan itu di Sukabumi belum sepenuhnya siap.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, rumah sakit di wilayah Surade yang berada di bawah pengelolaan provinsi telah memiliki skema tersebut. Sementara itu, petunjuk teknis untuk rumah sakit strategis di Sukabumi yang menjadi kewenangan daerah disebut belum tersedia.
“Kalau ini bisa jalan selaras dengan apa yang disampaikan oleh gubernur, ini sebuah solusi. Tetapi kalau ini belum jalan, ini dikhawatirkan menjadi bumerang balik kepada pemerintah daerah,” katanya.
Persoalan implementasi pelayanan kesehatan tersebut, lanjut Yudha, juga berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah. Ia mengungkapkan bantuan keuangan provinsi untuk sektor kesehatan yang biasanya sekitar Rp76 miliar disebut turun.
Di tengah penurunan itu, kebutuhan pembiayaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan pelayanan kesehatan masyarakat kurang mampu tetap harus dipenuhi.
Menurut Yudha, pemerintah daerah berada dalam posisi sulit apabila harus menjawab kebutuhan warga yang membutuhkan pengobatan, sementara dukungan anggaran berkurang dan mekanisme pelayanan alternatif belum jelas.
“Pemerintah daerah anggarannya tidak diturunkan dari provinsi, tetapi kita ini kan harus menjawab masyarakat yang tidak mampu, masyarakat yang hari ini ingin berobat tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk berobat. Nah, ini tidak bisa kita realisasikan. Ini yang menjadi kekhawatiran,” tegasnya.
Bagi DPRD, persoalan utama bukan pada gagasan memberikan akses berobat bagi warga yang BPJS-nya tidak aktif, melainkan bagaimana kebijakan tersebut benar-benar bisa digunakan ketika masyarakat mendatangi rumah sakit.
Kepastian mengenai rumah sakit yang melayani, persyaratan administrasi, mekanisme pembiayaan, serta pembagian tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten menjadi bagian penting agar warga tidak kebingungan saat membutuhkan perawatan.
DPRD berharap pemerintah provinsi segera memperjelas petunjuk teknis dan menyelaraskan pelaksanaan program dengan pemerintah kabupaten serta rumah sakit terkait.
Sebab, bagi warga kurang mampu, kepastian pelayanan bukan sekadar persoalan kebijakan. Ketika sakit dan membutuhkan perawatan, mereka perlu mengetahui ke mana harus pergi dan apakah biaya pengobatannya benar-benar dapat ditanggung.
“Masyarakat yang hari ini ingin berobat tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk berobat. Nah, ini tidak bisa kita realisasikan. Nah, ini yang menjadi kekhawatiran,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar