JURNALSUKABUMI.COM – Keputusan Ketua DPD Partai Golkar Jabsr Ace TB Ace Hasan Syadzily mencopot Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami menuai protes.
Pasalnya, keputusan itu dinilai mengabaikan perintah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Dalam rapat harian Partai Golkar pada 22 April 2025, Bahlil memberikan arahan langsung kepada seluruh pengurus bahwa tidak boleh ada Plt menjelang pelaksanaan musda. Namun kalau pun terpaksa, harus seizin waketum kepartaian.
“Ketua DPD Partai Golkar Jabar ini bisa dikatakan mengabaikan perintah Ketum. Seharusnya sebagai pimpinan, beliau bijak mengambil keputusan. Saya sendiri tidak begitu memahami alasan pencopotan Pak Marwan,” kata Ketua Bagian Komunikasi, Media dan Penggalangan Opini DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah saat dihubungi, Sabtu (3/05/2025).
Selain DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, pencopotan dilakukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi. Kemudian Ace menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk dua daerah tersebut. Untuk Kota Banjar, Ace menunjuk Bambang Haryono dan di Kabupaten Sukabumi, Ace memilih mantan Calon Bupati Cianjur pada Pilbup Cianjur 2024 kemarin, Deden Nasihin.
Menurut Aris, paling utama Ace Hasan telah melanggar Petunjuk Pelaksanaan No JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Pwnyelenggaraan Musyawarah2 Partai Golkar di Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penunjukan Plt bisa dilakukan atas persetujuan pimpinan partai dua tingkat di atasnya.
“Penggantian dilakukan karena ketuanya berhalangan tetap atau terjadi pelanggaran berat. Jadi di mana pelanggaran beratnya?” jelasnya.
Atas putusan penggantian dua ketua di Jabar tesebut, justru Aris menilai Ketua Partai Golkar Jabar yang telah melanggar juklak DPP Partai Golkar dan melakukan pelanggaran berat atas aturan dimaksud.
“Jadi sekarang, siapa yang pantas di-Plt?” katanya.
Diketahui, dua Ketua DPD Partai Golkar tingkat kota/kabupaen diganti. Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK) dari Kota Banjar diganti karena dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Kota Banjar. DRK sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 21 April 2025 lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, DRK langsung ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. Sedangkan untuk Marwan Hamami, penggantian dilakukan atas laporan Ace Hasan yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh mantan Bupati Sukabumi tersebut dalam sebuah forum resmi.
Selain itu, ada dugaan penggantian ini ada hubungannya dengan gelaran Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Jabar. Hingga hari ini, Ace Hasan Syadzily belum memastikan pelaksanaan Musda tersebut. Padahal sejumlah daerah di Jawa sudah memiliki jadwal. Misalnya hari ini, Golkar Jateng menggelar musda,, kemudian besoknya 3 Mei giliran Banten menggelar musa. Lalu Jatim pada 10 Mei , dan 11 Mei untuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara Ace berkilah masih menunggu arahan dari DPP Partai Golkar.
“Musda DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat tentu kami menunggu arahan dari DPP. Karena Pak Ketua Umum akan langsung menghadiri setiap Musda, terutama Jawa Barat yang dianggap sebagai daerah yang sangat strategis,” ujar Ace.
Ace menegaskan, kehadiran langsung Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penjadwalan Musda. Oleh karena itu, DPD Partai Golkar Jawa Barat memilih untuk bersabar hingga mendapat arahan resmi dari pusat.
“Karena itu tentu kami DPD Golkar Jawa Barat menunggu arahan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar,” ujarnya.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post