Mayoritas DOB Dinilai Gagal, Hergun: Seharusnya Menjadi Alarm bagi Kita Semua

Jumat, 25 April 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM — Wacana pemekaran wilayah kembali mencuat di tengah sorotan terhadap rendahnya kinerja ratusan daerah otonomi baru (DOB). Hingga kini, sebanyak 341 usulan pemekaran telah masuk ke Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Namun, mayoritas DOB yang terbentuk sejak dua dekade terakhir justru gagal mencapai tujuan utama otonomi.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses pemekaran wilayah. Ia menyebut, lebih dari 70 persen DOB hasil pemekaran tahun 1999–2009 tidak menunjukkan performa yang memadai.

“Data evaluasi Kemendagri dan Bappenas menunjukkan mayoritas DOB gagal memenuhi harapan. Ini seharusnya menjadi alarm bagi kita semua,” kata Hergun, sapaan karib Heri Gunawan.

Tak hanya soal kinerja, Hergun juga menyoroti tingginya beban anggaran akibat pemekaran. Dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah terus melonjak dari tahun ke tahun. Dari Rp 54,31 triliun pada 1999, naik menjadi Rp 167 triliun pada 2009, dan diperkirakan mencapai Rp 446 triliun pada 2025.

“Pemekaran tidak bisa hanya dilihat dari aspek geografis. Kemampuan fiskal dan pendapatan asli daerah (PAD) juga harus jadi pertimbangan utama,” tegasnya.

Ia pun meminta pemerintah bersikap tegas dan selektif dalam menyikapi usulan pemekaran agar tidak menambah beban negara tanpa hasil yang sepadan. Salah satunya, agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah.

“Kami mendorong pemerintah, khususnya Ditjen Otda Kemendagri, segera mengeluarkan kedua PP tersebut. Karena moratorium itu bukan ketentuan hukum yang lebih tinggi dari undang-undang,” tegas Hergun.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat diwajibkan menyusun aturan teknis dan strategi penataan daerah. Strategi tersebut tertuang dalam Desain Besar Penataan Daerah (Desartanda), yang memuat proyeksi jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, sebagai pedoman pemekaran maupun penggabungan daerah otonom.

Menurutnya, seharusnya kedua PP itu sudah diterbitkan paling lambat dua tahun setelah UU Pemda diundangkan, yakni tahun 2016. Namun hingga kini belum juga rampung.

“Kalau dihitung, sudah ada keterlambatan sembilan tahun. Ini menjadi persoalan serius karena menyangkut aspirasi publik terkait pemekaran daerah,” tegas Hergun.

Redkatur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jati Sagaranten, Polisi Selidiki Identitas Korban
Arus Balik Libur, Jalur Sukabumi–Bogor Macet Parah
Fakta! Laut Sukabumi Lebih Dekat ke Pulau Christmas Australia Ketimbang Banyuwangi 
Jelang Akhir Libur Panjang, Arus Kendaraan Exit Tol Parungkuda-Sukabumi Padat Merayap
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Palabuhanratu Identik Kota Ikan, Kini Nelayan Justru Makin Sulit Mendapat Tangkapan
Perairan Sukabumi Diawasi Ketat Tangkal Migran Gelap hingga Kejahatan Lintas Negara
Pantai Karang Pamulang Dinilai Kian Kumuh, Wisatawan Asing Batalkan Pesanan Hotel 
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jati Sagaranten, Polisi Selidiki Identitas Korban

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:23 WIB

Arus Balik Libur, Jalur Sukabumi–Bogor Macet Parah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:13 WIB

Fakta! Laut Sukabumi Lebih Dekat ke Pulau Christmas Australia Ketimbang Banyuwangi 

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:02 WIB

Jelang Akhir Libur Panjang, Arus Kendaraan Exit Tol Parungkuda-Sukabumi Padat Merayap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Berita Terbaru