JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi merespons cepat keluhan tumpukan sampah di pinggir Jalan Lingkar Selatan Cibolang, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang sempat viral di media sosial.
Tidak menunggu waktu lama, dua mobil armada pengangkut sampah serta sejumlah petugas kebersihan langsung diterjunkan dan melakukan pengangkutan sampah pada Kamis (24/4/2025).
Hal itu merespon aduan warga terkait tumpukan sampah yang dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan.
Fahmi Yudi Pratama (33 tahun) pemilik tempat usaha Cafe di dekat lokasi pembuangan sampah liar menceritakan bahwa sampah tersebut sudah ada sejak beberapa tahun kebelakang dan tidak pernah dibersihkan hingga akhirnya menumpuk.
“Pertama si mungkin karena ada beberapa orang yang membuang sampah di sini, akhirnya orang lain pada ikut. Sedangkan ini tuh termasuk kedalam TPS ilegal, jadi mungkin orang-orang pertama liatnya karena ada tumpukan sampah di situ jadi pada ikut buang sampah dan lama kelamaan jadi menumpuk,” ujar Fahmi.
Menurutnya, sampah secara rutin selalu diangkut setiap hari Jumat, namun tidak pernah sampai habis mengingat armada pengangkut disebut hanya mengangkut sampah secukupnya.
“Kemarin-kemarin memang secara rutin tiap hari jumat diangkut, itupun sekaligus armada yang lewat, jadi kayanya kebetulan lewat aja armadanya soalnya hanya ngangkut secukupnya aja,” jelasnya.
Adapun viralnya tumpukan sampah itu, kata Fahmi, setelah dirinya memposting video di akun media sosial instagram pribadinya serta menautkan dinas terkait di dalamnya.
“Mungkin karena kemarin saya sudah mulai kesel sampahnya nggak diangkut-angkut terus saya coba posting di media sosial dan tag beberapa dinas terkait dan besoknya langsung ditanggapi dan langsung diangkut,” ungkapnya.
Saat pengangkutan sampah, Fahmi mengaku disarankan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan DLH Kabupaten Sukabumi untuk memasang banner larangan membuang sampah di lokasi.
“Tadi dari DLH Provinsi mereka menyarankan ke kita untuk bikin banner larangan buang sampah serta sanksi bagi yang membuang, terus disarankan untuk mencantumkan lokasi TPS resmi karena mungkin banyak yang nggak tahu lokasi TPS resminya dimana,” ucapnya.
“Kalau DLH kabupaten si saranya untuk bikin banner aja dulu dan disarankan untuk koordinasi dengan Rt Rw setempat untuk menghimbau masyarakat sekitar agar tidak buang sampah di sini lagi,” tambah dia.
Mengingat tumpukan sampah yang tepat bersebelahan dengan lokasi usahanya, Fahmi mengaku sering mendapatkan komplain dari beberapa customernya.
“Mungkin karena berdekatan dengan lokasi usaha saya jadi ada beberapa customer yang mengadu soal bau sampah dan emang secara visual kan nggak enak dilihat juga, selain itu jadi ada beberapa lalat yang nyampe ke tempat usaha saya kan itu ganggu banget,” tutur dia.
Oleh sebab itu, dia berharap agar masyarakat dapat lebih peduli dengan kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Mungkin harapan kedepannya kepada masyarakat bisa lebih aware lagi soal sampah jadi jangan buang di tps ilegal dan kalau mau buang sampah ya diusahakan di tps yang resmi,” sambung dia.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












