JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial MMK alias M asal Bogor, diduga sebagai pelaku sekaligus penyebarluasan video pornografi.
Informasi dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/2/2025) sekira pukul 10.30 WIB yang berlokasi di Taman Rekreasi Taman Angsa Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
“Terduga pelaku satu orang berinisial MMK Als M asal Bogor sudah kita amankan. Kronologinya, bermula korban usai berenang dan akan membilas ke kamar mandi untuk ganti baju. Kemudian korban teriak dengan kata-kata ada orang video di kamar mandi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartoni kepada Jurnal Sukabumi, Senin (17/3/2025).
Sambungnya, saat kejadian tersebut langsung korban melaporkan ke security, kemudian terduga pelaku diamankan dan diserahkan ke Polsek Cicurug untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Sukabumi.
“Kita sudah amankan di unit Tipiter, dan terduga pelaku sampai saat ini masih dalam pemeriksaan untuk selanjutnya berkas kita serahkan ke Kejaksaan. Atas perbuatannya terduga pelaku dengan inisial MMK Als M telah melanggar pasal 35 Jo Pasal 9 Undang – undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi, ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah),” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan sejumlah awak media telah mengkonfirmasi dan datang ke manajemen Taman Angsa Cicurug, namun hanya bertemu dengan petugas security dan membenarkannya. Untuk selanjutnya menunggu arahan manajemen.
“Iya benar adanya itu sudah saya laporkan ke Polsek Cicurug dan infonya sudah ke polres,” ungkap salah seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post